apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menilai pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.
“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (25/3).
Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” katanya.
Baca juga: DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (23/3).