apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah menyegel dengan memasang papan peringatan di sembilan lokasi yang dinilai melanggar aturan lingkungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu),” ungkap Zulkifli Hasan.
Baca juga: Kepala Daerah se-Jabar Bakal Kumpul di Bogor, Bahas Penanganan Banjir
Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut menerangkan sembilan lokasi yang disegel tersebut terbagi menjadi dua kawasan. Pertama kawasan Gunung Geulis terdiri dari tiga lokasi, yaitu Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf.
Kedua, kawasan Puncak, terdiri dari enam lokasi, yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Managemen, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Ia menjelaskan dua kawasan tersebut menjadi fokus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas dan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung.
“Kalau di sini jadi rumah semua, kalau di sini sungainya rusak. Lingkungannya rusak, ya, di sininya habislah, karena kan ini hulu, gunungnya di sini. Nah ini yang mesti dibenahi,” ujarnya.
Baca juga: Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendung Katulampa Siaga 1
Sementara, Hanif Faisol menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu, sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi terkait penggunaan lanskap.
“Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara, Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH Irjen Rizal Irawan memaparkan sembilan lokasi tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi, menunggu hasil kajian dari ahli sekitar dua pekan ke depan.
“Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan,” pungkasnya.