NEWS
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet, Operator Wajib Sediakan Opsi Agar Sisa Kuota Tidak Hangus
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan. Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK menjelaskan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi hanya menawarkan layanan berdasarkan masa aktif yang berpotensi menghanguskan sisa kuota pelanggan. Sebaliknya, mereka harus menyediakan opsi layanan yang memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli konsumen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang benar-benar diterima pengguna. Karena itu, kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan tetap merupakan hak konsumen yang harus dilindungi.
Menurut Adies, perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan hak-hak konsumen tidak hilang hanya karena ketentuan masa aktif yang ditetapkan secara sepihak.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menjelaskan terdapat sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk melindungi hak pengguna. Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada layanan lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.
Mahkamah menilai pilihan-pilihan tersebut perlu diatur secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi perusahaan telekomunikasi sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen. Dengan adanya aturan yang tegas, hubungan antara operator dan pelanggan diharapkan menjadi lebih seimbang.
Selain mengatur soal perlindungan kuota internet, MK juga memberikan perhatian terhadap kebijakan tarif layanan telekomunikasi. Mahkamah menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam menyusun maupun menyesuaikan tarif tersebut, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis, tetapi juga hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai membuka ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan kuota pelanggan tanpa dasar yang jelas.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki batasan yang tegas. Menurut dia, kondisi itu membuat operator memiliki keleluasaan mencampurkan pengaturan tarif layanan dengan masa berlaku kuota.
"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," ujar Viktor dalam sidang perdana pada 13 Januari 2026.
Putusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan pada pola layanan operator telekomunikasi di Indonesia. Ke depan, perusahaan penyedia layanan internet harus menyesuaikan produk dan kebijakan mereka agar sejalan dengan putusan Mahkamah, sekaligus memastikan konsumen memperoleh pilihan layanan yang melindungi hak atas kuota internet yang telah mereka bayar.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK