apakabar.co.id, JAKARTA – Gerakan Kebangkitan Betawi atau dikenal dengan Gerbang Betawi buka suara perihal pencatutan nama Gerbang Betawi oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024-2029.
Direktur Eksekutif Gerbang Betawi, Dr. Chairil Anwar menegaskan bahwa gerakan dan sikap dukungan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan Ormas Betawi kepada para Paslon merupakan hal yang wajar, sejauh tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dirinya menambahkan, setiap elemen masyarakat dan Ormas memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap dukungannya kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggap sesuai dengan aspirasi dan kehendak Organisasi Kemasyarakatan tersebut.
“Dalam proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024-2029, Gerakan Kebangkitan Betawi (Gerbang Betawi) menyatakan bersikap netral dan secara resmi tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu,” kata Chairil saat konferensi pers di di Jakarta Selatan, Sabtu (12/10).
Sikap Gerbang Betawi tersebut, didasari oleh informasi yang beredar luas di masyarakat, yang mana salah satu Ormas Betawi secara terbuka menggunakan nama Gerbang Betawi dalam memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Maka dari itu, Chairil menyatakan sikap dan dukungan secara terbuka dengan menggunakan nama Gerbang Betawi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum karena telah menyalahgunakan nama Gerbang Betawi sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang sah dan dilindungi hukum dan perundang-undangan.
“Nama Gerbang Betawi sah dan dilindungi hukum dan perundanga-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.02/Tahun 2017 dan telah disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0016380.AH.01.07.Tahun 2017,” tegas Chairil.
Maka dari itu, Gerbang Betawi meminta kepada Ormas Betawi maupun Ormas lainnya untuk tidak lagi menggunakan nama Gerbang Betawi dengan segala atributnya dalam memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.
“Apabila sejak Pernyataan Sikap ini dibuat dan disebarluaskan ke khalayak melalui berbagai media, masih ada Ormas yang menggunakan nama Gerbang Betawi tanpa persetujuan dan seizin Pengurus Gerakan Kebangkitan Betawi (Gerbang Betawi) untuk tujuan apa pun, khususnya yang terkait dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar semua pihak, khususnya Ormas Betawi agar dalam memberikan sikap dan dukungan terhadap Paslon hendaknya dilakukan dengan itikad baik, menghormati sikap organisasi lain, dan selalu menjunjung tinggi martabat organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya, sehingga suasana dalam proses kontestasi ini tetap kondusif dan membawa dampak positif bagi seluruh warga Jakarta pada umumnya, dan masyarakat Betawi pada khususnya.
“Kami menaruh harapan yang tinggi bahwa dengan proses kontestasi Pilkada kali ini kiranya dapat terpilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029 yang amanah, jujur dan selalu berjuang untuk membawa aspirasi, cita-cita dan harapan masyarakat Betawi sebagai inti dari masyarakat Jakarta,” tutupnya.