Obok-Obok Kaltim Saat Pilkada, MAKI Dukung KPK Gaspol

Awang Faroek untuk kesekian kalinya menjadi tersangka perkara korupsi.

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK menetapkan 3 tersangka melalui serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiganya berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Lantas seperti apa modus korupsi ketiganya? KPK masih menutup rapat. Penyidikan masih berlangsung.

Penggeledahan di Benua Etam, sebutan Kaltim, sudah berlangsung sejak Sabtu pekan lalu.

Salah satu yang digeledah adalah rumah di Jalan Sei Barito, Samarinda. Rumah itu milik Gubernur Kaltim periode 2008-2018 sekaligus anggota Komisi Pertambangan DPR RI, Awang Faroek Ishak (AFI).

Awang identik dengan akronim AFI. Akronim ini juga ia gunakan selama kampanye saat mencalon gubernur Kaltim. Sedang salah satu anak Awang adalah Dayang Donna. Saat ini dia mencalon wakil bupati, Penajam Paser Utara bersama Andi Hararap.

Apakah DDWT dan AFI adalah Awang dan Donna? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika masih bergeming. Ia mengaku belum bisa menyampaikan sekarang.

“Penyidik masih melakukan kegiatan. Akan disampaikan pada waktunya secara resmi,” jelas Tessa, Kamis tadi sore (26/9), via seluler menjawab pertanyaan media ini.

Penggeledahan KPK guna mengumpulkan bukti-bukti. Perkara ini diduga kuat terkait gratifikasi. Tessa berkata semua detail akan disampaikan. Tapi, bila semua kegiatan telah selesai.

“Secara resmi akan disampaikan,” sambung penyidik KPK berlatar polisi ini.

Menyandang status tersangka, KPK melakukan pencekalan kepada ketiganya. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” sambung Tessa.

KPK sempat menyatakan moratorium atau penundaan proses hukum untuk peserta Pemilu 2024. Itu disampaikan oleh Tessa langsung pada medio September 2024. Ditanya mengenai status Donna sebagai kontestan Pilkada, Tessa belum menjawab.

Namun begitu Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK gaspol melakukan penyidikan. Tak perlu moratorium.

“Kalau memang ada peristiwa [pidananya] ya proses,” ujar Boyamin, Kamis malam.

Moratorium, kata Boyamin, justru bisa menjadi celah melakukan korupsi besar-besaran.

“Orang masuk Pilkada ya jangan ada lubang, barang busuknya, nanti pasti diungkit-ungkit oleh lawan politiknya,” sambung Boyamin.

Namun begitu, Boyamin menyayangkan sikap KPK yang belum membuka detail perkara. “Ini yang mengecewakan, mengapa tidak diumumkan [perbuatan pidananya] dan justru menjadi teka-teki,” jelasnya.

Perkara yang sedang ditelisik KPK diduga terkait pengurusan izin tambang atau IUP. KPK mengendus adanya pemberian hadiah dan aliran dana ilegal.

Awang sendiri tak sekali dua kali terbelit kasus korupsi. Mantan bupati Kutai Timur ini bahkan pernah menjadi tersangka Kejagung atas perkara divestasi saham KPC. Politikus Nasdem ini juga sempat dikaitkan dengan dugaan rasuah kompleks Bukit Pelangi Kutim.

196 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *