News  

OJK Solo Catat 128 Aduan Pinjol Hingga Oktober 2024

OJK Solo saat memberikan pernyataan mengenai banyaknya aduan pinjaman online (OJK), Jumat (29/11). Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia

apakabar.co.id, SOLO – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Solo mencatat data laporan masuk hingga Oktober 2024 terdapat 451 pengaduan masyarakat.

Dari jumlah itu paling banyak laporan pinjol baik legal maupun ilegal sebanyak 128 aduan.

Kemudian laporan perbankan sebanyak 124 dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 96 laporan.

Pinjol, yang semakin populer di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan instan, menjadi perhatian OJK.

Heri Santosa, Kabag Pengawasan PUJK EPK OJK Solo, menyatakan bahwa fenomena ini terjadi karena kecenderungan masyarakat mencari solusi cepat dalam keuangan.

“Kita menyadari bahwa memang perilaku masyarakat kita serba pengin instan. Itu mungkin ya menjadi penyebab kenapa masyarakat kita itu suka menggunakan pinjol, baik itu legal maupun ilegal ya,” ungkapnya.

Menurut Heri, masih mending jika aplikasi pinjol yang diakses masyarakat masuk kategori legal.

Sebaliknya, jika yang diakses pinjol ilegal maka risikonya lebih besar dan membutuhkan upaya besar juga untuk menanganinya.

“Kalau legal masih dalam koridor termitigasilah risikonya. Kalau misalkan terjadi permasalahan bisa lebih teri identifikasi, lebih jelas ukuran untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian. Tapi kalau yang sudah ilegal butuh effort lebih (penanganannya),” sambungnya.

Karena itu, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap literasi keuangan. Edukasi menyasar kaum perempuan dan UMKM.

Selain itu, lanjut Heri, OJK juga membentuk Satgas Pasti dalam memberantas aplikasi keuangan ilegal.

Satgas Pasti ini melibatkan dua otoritas yakni OJK dan Bank Indonesia (BI) dengan 10 kementeriandan empat lembaga. Keempat lembag ini yakni kejaksaan, kepolisian, PPATK dan BIN.

Keterlibatan belasan kementerian dan lembaga ini dinilai belum cukup untuk memberantas aplikasi keuangan ilegal.

“Di tanggal 2 November 2024 kemarin Satgas Pasti menggandeng asosiasi sistem pembayaran, kemudian e-commerce dalam rangka mempercepat penanganan,” jelasnya Heri.

Sementara itu Kepala OJK Kota Solo, Eko Hariyanto menambahkan, pinjol saat ini bagaikan jebakan tikus yang membuat hancur keuangan seseorang.

“Kenapa kita bicara jebakan tikus. Karena lama-lama kita hancur. Pinjam, pinjam lama-lama hancur. Karena tidak bisa memihak mana kebutuhan atau menjadi keinginan,” tandasnya.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *