NEWS

OTT KPK di Banjarmasin Bongkar Modus Suap Restitusi Sawit: Invoice Fiktif hingga DP Rumah

Uang yang diterima digunakan untuk pembayaran uang muka rumah, sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.
KPK menyita barang bukti OTT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan nominal uang sebesar Rp.1 miliar (Ashar/SinPo.id)
KPK menyita barang bukti OTT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan nominal uang sebesar Rp.1 miliar (Ashar/SinPo.id)
apakabar.co.id, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membongkar modus suap dalam pengurusan restitusi pajak sektor perkebunan kelapa sawit. Mulai dari penggunaan invoice fiktif hingga aliran dana yang digunakan untuk membayar uang muka rumah.

Sore tadi, Kamis (5/2), KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Pada November 2025, Mulyono diduga bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak perusahaan. Setelah dana restitusi cair, uang “apresiasi” itu dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan.

“Pembagiannya disepakati Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNZ,” kata Asep.

Dalam praktiknya, DJD menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh VNZ. Sementara Mulyono menerima Rp800 juta, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp300 juta untuk pembayaran uang muka rumah, dan Rp500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya,” ujar Asep.

KPK menyatakan Mulyono dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sedangkan VNZ diduga sebagai pemberi. Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT di Banjarmasin ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2026 dan yang kedua secara khusus menyasar lingkungan kantor pelayanan pajak. KPK menegaskan pengusutan perkara masih berlanjut seiring pendalaman penyidikan.