apakabar.co.id, JAKARTA – Ada fakta baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Paman Birin, sapaan karibnya diduga menerima fee atau jatah 5 persen dari aksi pengaturan sejumlah proyek. Lantas apa saja proyek-proyek itu?
KPK mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa ini bermuara dengan 3 proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Tiga proyek itu mulai dari pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp54 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana dari proyek ialah dua orang pihak swasta. Inisial YUD dan AND.
“Penunjukkan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada gubernur Kalsel,” jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10).
Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen atau PPK.
“Dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” kata Ghufron.
KPK menemukan barang bukti sebesar Rp1 miliar yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin. Pemberian uang itu melalui kardus cokelat.
Lebih rinci, penyerahan uang dilakukan pada 3 Oktober 2024. Didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar. Uang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL.
“Bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” jelas Ghufron.
YUL adalah Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Kalsel. Sedangkan SOL, adalah Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel. Adapun YUD dari unsur swasta.
Operasi tangkap tangan pun digelar KPK sepanjang akhir pekan tadi. Dari semula 6 tersangka, kini total terdapat lebih dari 7 tersangka.
“Kami bergerak [OTT] mengikuti aliran uang,” jelas Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam kesempatan yang sama.
Total, KPK mengamankan barang bukti uang senilai kurang lebih 12 miliar rupiah. Termasuk dalam pecahan dolar. Salah satunya disimpan dalam kardus bergambar Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rincian tersangka;
1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan),
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK),
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6) YUD (pihak swasta)
7) AND (pihak swasta)
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menjelaskan bahwa modus operandi transaksi para tersangka dengan menggunakan kode. Pertama, kode ‘Paman’ dan kedua ‘Atlas.
“Kode ‘Paman’ apakah merujuk pada gubernur atau apa, kita dalami. Termasuk ‘atlas’ ini siapa’,” jelas polisi berpangkat brigadir jenderal ini.
Awak media kemudian bertanya mengenai aliran uang dan status istri gubernur yang merupakan peserta pemilu.
“Kalau itu bukan ranah kami,” jawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penahanan akan dilakukan KPK dalam 20 hari ke depan sejak 7 Oktober. Di rumah tahanan cabang rutan kelas 1 Jakarta Timur.