Pahami Pelindungan Data Pribadi di Era Digital

Pelindungan data pribadi tidak hanya persoalan kebocoran data, tetapi juga keamanan data. Foto: pdb-lawfirm.id

apakabar.co.id, JAKARTA – CEO dan Partner Veda Praxis Syahraki Syahrir menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi sebagai langkah esensial untuk mempertahankan kepercayaan pelanggan dan menjaga reputasi perusahaan.

Syahraki menuturkan, dalam dunia yang semakin digital, pelindungan data pribadi merupakan pondasi dari kepercayaan yang dibangun antara perusahaan dan pelanggan.

“Tanpa kepercayaan ini, reputasi perusahaan dapat runtuh dalam sekejap akibat pelanggaran data,” ujar Syahraki dalam sesi diskusi ‘Dunia Tanpa Privasi: Bagaimana PR Menghadapi?’ di Jakarta, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan berbagai teknologi dan kebijakan yang dapat diadopsi oleh perusahaan untuk memastikan keamanan data dalam operasional sehari-hari. Menurutnya, pelanggaran data pribadi tidak hanya berdampak negatif pada reputasi, tetapi juga pada operasional perusahaan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

YLKI: Badan Usaha Perlu Benahi Sistem Perlindungan Data Pribadi

“Kesadaran menjaga data pribadi di Indonesia masih cukup lemah. Kebiasaan kita yang guyub dan sering berbagi membuat kita kurang terbiasa untuk berhati-hati dalam melindungi informasi pribadi,” ungkap Syahraki.

Sementara itu, Co-Founder dan Director ID COMM Asti Putri memberikan perspektif dari sisi PR dengan menekankan bahwa praktisi PR harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga data pribadi yang dikelola.

Asti menekankan tanggung jawab seorang PR tidak hanya berhenti pada komunikasi yang efektif, namun melibatkan upaya untuk melindungi privasi dan data pribadi yang dipercayakan kepada mereka.

“Dalam era digital ini, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Server di Luar Negeri, Cyberity Khawatirkan Keamanan Data Pemilu

Asti juga menekankan pentingnya transparansi dalam komunikasi untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebijakan pelindungan data yang diterapkan oleh perusahaan.

Diskusi ini menarik perhatian para praktisi hubungan masyarakat (PR), akademisi, dan pengamat industri digital, mengingat relevansinya dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh pemerintah.

Undang-undang PDP mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

Implementasi undang-undang ini sangat penting bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, karena selain mematuhi regulasi domestik, mereka juga harus memenuhi standar internasional dalam pelindungan data.

564 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *