News  

Partai Buruh Gelar Aksi di Depan KPU, Desak Segera Terbitkan Peraturan Pilkada

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bersama sejumlah demonstran berujuk rasa menolah revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).

Aksi protes ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa KPU tidak mengabaikan putusan hukum yang telah ditetapkan.

Aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan melibatkan sekitar seribu orang, yang akan berkumpul di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari surat undangan yang disebarluaskan oleh Partai Buruh, aksi ini dijadwalkan berlangsung hingga tuntutan mereka terpenuhi.

“Demonstrasi yang melibatkan ribuan pekerja akan dilangsungkan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dimulai pukul 10.00 hingga acara selesai. Kami menuntut agar KPU segera menerbitkan PKPU yang mencakup Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024,” demikian isi dari surat undangan tersebut.

Selain aksi utama yang berpusat di KPU RI, demonstrasi serupa juga akan diadakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. 

Ini menunjukkan bahwa aksi ini bukan hanya terbatas di ibu kota, melainkan merupakan gerakan nasional yang melibatkan seluruh lapisan buruh di berbagai daerah.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini akan meluas hingga mencakup 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia. 

Said juga menekankan bahwa eskalasi dari aksi ini akan lebih besar dan lebih masif dibandingkan dengan aksi-aksi sebelumnya, yang menunjukkan ketegasan mereka dalam menuntut keadilan. 

Menurut Said, langkah KPU yang berencana untuk berkonsultasi dengan DPR terkait penyusunan peraturan syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 hanya akan mengakibatkan penundaan yang tidak perlu. 

Ia menilai bahwa tindakan KPU ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atau bahkan dianggap sebagai tindakan pengecut.

“Situasi ini sudah masuk dalam kategori darurat, maka KPU seharusnya segera menerbitkan PKPU tanpa perlu berkonsultasi secara fisik. Konsultasi bisa dilakukan melalui telepon atau surat. Mengapa harus bertemu langsung jika hanya untuk menunda-nunda? Jika Komisi II DPR terus mengulur waktu, maka bisa terjadi kekosongan hukum,” ujar Said dengan tegas.

Lebih lanjut, Said juga menuntut agar KPU segera menetapkan peraturan pilkada (PKPU) yang memasukkan putusan MK sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024. 

Ia juga memberikan peringatan keras agar KPU tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Wasit tidak boleh ikut bermain, apalagi mencetak gol ke gawang sendiri. Itu tidak boleh terjadi. KPU harus tetap berperan sebagai wasit yang adil, dengan membuat PKPU yang jelas dan mengatur regulasi-regulasi yang diperlukan, khususnya untuk pilkada ini,” pungkas Said.

28 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *