Pasca-Putusan Praperadilan Pegi, Kompolnas: Ini jadi Bahan Evaluasi

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menggelar konferensi pers usai putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7) di Mapolda Jabar. Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat menyatakan siap menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan segera membebaskan tersangka Pegi Setiawan dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon (2016). Hal itu imbas dari diterimanya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh majelis hakim.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Julius Abraham Abast. Menurutnya, putusan hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan pada sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7) harus dihormati.

“Jadi kalau terkait dengan pembebasan ya, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim. Dari pengadilan secepatnya. Ya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,” terang Abast.

Saat dikonfirmasi, apakah Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan pada hari Senin (8/7), Abast tidak dapat memastikan hal itu. yang pasti, pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya.

“Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya. Kita akan segera mematuhi tentunya sesuai dengan putusan,” ujar Abast.

Menyikapi putusan praperadilan tersebut, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menegaskan putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami. Yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Benny Mamoto di Mapolda Jabar, Senin (8/7).

Benny mengingatkan penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Menurut Benny, putusan hakim menunjukkan bahwa Polda Jabar sama sekali tidak melakukan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Yang terjadi, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” papar Benny.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak langsung membebaskan kliennya, usai Pegi memenangi gugatan praperadilan. Dari informasi yang diterima, Polda Jabar melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum membebaskan Pegi Setiawan.

“Tadi dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindak lanjuti putusan pengadilan,” terang Toni.

Dengan informasi tersebut, Toni mengaku akan memantau dan terus menunggu hingga gelar perkara selesai dilaksanakan oleh Polda Jabar. Ia berharap gelar perkara bisa dilakukan secepatnya.

“Kami tim kuasa hukum masih menunggu, apakah gelar perkara akan dilakukan sore ini, atau nanti. Sehingga kami masih menunggu kepastian,” ujarnya.

412 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *