NEWS
Pelibatan TNI dalam Demo Disorot, Koalisi Sipil: Demonstran Bukan Musuh Negara
apakabar.co.id, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koalisi menilai pengerahan personel TNI dalam pengamanan aksi sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Terlebih, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan Kodam Jaya membantu kepolisian dalam menjaga aksi 27 Agustus. Pihak TNI juga menyebut keterlibatan tersebut dilakukan atas permintaan Polri.
Koalisi menilai penjelasan tersebut belum cukup. Pemerintah dan aparat diminta membuka informasi secara transparan mengenai dasar hukum pengerahan TNI, pihak yang mengeluarkan perintah, jumlah personel yang dilibatkan, satuan asal, tugas yang diberikan, struktur komando, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.
“Jika permintaan datang dari Polri, kepolisian juga harus menjelaskan mengapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer,” demikian sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran persnya.
Koalisi juga menyoroti langkah aparat yang sebelumnya mengamankan puluhan orang melalui pendekatan yang disebut sebagai “preventive strike”. Menurut mereka, apabila terdapat bukti seseorang merencanakan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara individual berdasarkan bukti konkret.
Dugaan terhadap sejumlah orang, lanjut Koalisi, tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan seluruh peserta demonstrasi sebagai ancaman.
Demonstran Bukan Ancaman Pertahanan
Koalisi menegaskan UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI dan Polri. TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Demonstran bukan kombatan. Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang,” tegas Koalisi.
Mereka juga mengingatkan bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tanggung jawab kepolisian.
Meski UU TNI membuka kemungkinan adanya perbantuan kepada Polri, Koalisi menilai kewenangan tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas. Pelibatan militer harus memiliki dasar hukum, batas tugas, struktur komando, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kritik Pendekatan Polri
Sorotan Koalisi tidak hanya ditujukan kepada TNI. Polri juga diminta mengevaluasi pendekatan dalam menangani demonstrasi.
Menurut Koalisi, pengamanan aksi semestinya mengedepankan perlindungan peserta, komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, dan penggunaan kekuatan seminimal mungkin.
Pemantauan peserta aksi, penangkapan sebelum demonstrasi, pengerahan kekuatan dalam jumlah besar, serta penggunaan istilah “preventive strike” dinilai menunjukkan kecenderungan menjadikan demonstrasi sebagai ancaman keamanan.
Koalisi menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret dan bukti, bukan prasangka terhadap orang yang hendak menyampaikan pendapat.
Soroti Presidensi Dewan HAM PBB
Koalisi juga menilai situasi tersebut ironis karena pada 2026 Indonesia memegang Presidensi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia, menurut mereka, tidak seharusnya berbicara mengenai perlindungan HAM di tingkat internasional apabila di dalam negeri demonstrasi justru dihadapi dengan pengerahan militer dan penangkapan sebelum aksi.
“Indonesia tidak dapat berbicara tentang perlindungan HAM kepada dunia sambil memperlakukan kritik rakyatnya sendiri sebagai ancaman keamanan,” tegas Koalisi.
Koalisi mengingatkan pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika militerisasi dianggap wajar terhadap aksi yang dinilai besar atau berpotensi mengganggu ketertiban, pola serupa dikhawatirkan dapat diterapkan terhadap aksi buruh, mahasiswa, konflik agraria, hingga penolakan terhadap kebijakan pemerintah.
Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak
Atas situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil, kecuali dalam kondisi luar biasa dengan dasar hukum yang jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Koalisi juga meminta Menko Polkam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya menjelaskan dasar hukum, perintah pengerahan, struktur komando, tugas, serta aturan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi 27 Agustus.
Selain itu, Kapolri diminta mengevaluasi keputusan meminta bantuan TNI dan menghentikan pendekatan yang dinilai mengarah pada sekuritisasi demonstrasi, termasuk penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi, serta penggunaan kekuatan berlebihan.
DPR juga didesak menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pejabat terkait untuk menjelaskan legalitas dan kebutuhan pelibatan militer. Sementara itu, Komnas HAM dan Ombudsman RI diminta melakukan pemantauan serta pemeriksaan independen terhadap pelibatan TNI, penangkapan sebelum aksi, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta demonstrasi.
Koalisi menegaskan reformasi sektor keamanan harus memastikan TNI tetap berada dalam koridor fungsi pertahanan dan Polri menjadi institusi sipil yang profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta mampu mengelola demonstrasi tanpa kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan berlebihan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

