Penetapan Tersangka Tak Sah, Pegi Setiawan Bebas!

Pegi Setiawan alias Perong berusaha berbicara saat konferensi pers perkembangan kasus Vina Cirebon di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5) tadi. Foto: Tangkap Layar YouTube

apakabar.co.id, BANDUNG – Penetapan Pegi Setiawan jadi tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tak sah. Gugatan praperadilannya diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Putusan itu dibacakan hakim praperadilan PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7). “Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap hakim tunggal itu.

Kata Eman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jawa Barat tak sesuai prosedur. Karena itu, ia mengabulkan apa yang telah diajukan. Sehingga sidang praperadilan selesai.

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan. Pegi juga harus dibebaskan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

Biar tahu saja. PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Proses persidangan lalu bergulir sejak, Senin (1/7) lalu.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti. Termasuk keterangan ahli masing-masing, pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan. Empat saksi fakta dan satu ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

111 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *