apakabar.co.id, SOLO – Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi dituntut meminta maaf. Buntut larangan hijab pada paskibraka.
Dari Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang yang menggungkan tuntutan itu.
Itu atas adanya polemik paskibraka nasional yang awalnya sudah berhijab. Kemudian justru harus melepas jilbab ketika prosesi pengukuhan, Selasa, (13/08).
Ketua LP3HI, Arif Sahudi selaku penggugat pertama beserta Boyamin dan Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang selaku penggugat kedua.
Mereka melaporkan Presiden Jokowi selaku tergugat 1 dan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi selaku tergugat 2 ke Pengadilan Negeri Surakarta atas perbuatan melawan hukum (PMH), Kamis (15/08).
“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Kemudian aturan BPIP nomer 35 tahun 2024. Di situ nama seragam cewek tidak ada produk gambar jilbab, sehingga diterjemahkan tidak ada jilbab,” ungkap Arif Sahudi.
Atas timbulnya polemik ini, LP3HI dan yayasan Mega Bintang menuntut 3 permintaan.
Tuntutan yang pertama adalah ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta. Untuk penyembuhan psikologi pemulihan paskibraka.
“Kedua kita ingin kepala BPIP dicopot presiden. Ketiga kita minta presiden dan BPIP minta maaf di media massa. Mau 17 Agustus malah membuat polemik seperti ini,” ujarnya.
Arif Sahudi menilai jika aturan tersebut baik maka tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat. Jika menimbulkan polemik maka aturan tersebut bisa dinilai sebaliknya.
“Kita berharap dengan gugatan ini mengingatkan kita semua. Bahwa ini salah, katanya toleran. Kita juga tidak ada kepentingan aneh-aneh, hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan di atasnya,” pungkas Arif Sahudi.