News  

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi

DS, tersangka Pembunuhan Bocah perempuan di Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, BEKASI – Reskrim Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan GH (9), bocah perempuan yang ditemukan tewas di dalam galian air di Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dalam waktu dekat ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan rekonstruksi bakal dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Rekonstruksi dilaksanakan setelah kami kirim berkas perkara ke JPU. Nanti pelaksanaannya akan dipimpin JPU,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Jumat 7 Juni 2024.

Firdaus menjelaskan pihaknya juga akan secepatnya mengirimkan berkas perkara agar rekonstruksi segera dilakukan.

“Secepatnya penyidik akan lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” ujarnya.

Polisi hingga kini telah melakukan pra-rekonstruksi. Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh tersangka DS (61) dan belum menemukan fakta keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan DS dengan indikasi praktik perdukunan.

“Dari 34 adegan pra-rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendapatkan fakta secara objektif.

“Prosesnya masih terus didalami sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif,” ujarnya.

Dalam kasus ini pria berinisial DS (61) ditetapkan sebagai tersangka, usai mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dalam kasus ini sebelumnya GH dilaporkan hilang sejak Jumat 31 Mei 2024.

Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota kantaran tidak dapat menemukan anaknya.

Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya Diketahui keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.

Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu 2 Juni 2024 pukul 02.00 WIB.

19 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *