NEWS

Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta.
Papan rambu jadwal ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Foto: ANTARA
Papan rambu jadwal ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang menganggap pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru mengenai ganjil genap di akses jalan tol.

Menurut Pramono, aturan yang saat ini diterapkan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya perubahan regulasi yang mendadak.

“Sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Yang ada saat ini masih sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/7).

Ia menilai munculnya pemberitaan dan perbincangan di ruang publik telah menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah menerapkan kebijakan baru. Padahal, aturan yang berlaku saat ini merupakan regulasi lama yang sudah berjalan selama beberapa tahun.

Pramono juga menyinggung informasi mengenai 28 akses gerbang tol yang disebut-sebut masuk dalam area penerapan ganjil genap. Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah hal baru karena sudah menjadi bagian dari aturan yang berlaku sejak 2019.

Aturan lama masih berlaku
Penjelasan serupa disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Polisi memastikan bahwa penerapan ganjil genap di sejumlah akses gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari lokasi gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang sudah lebih dahulu menerapkan pembatasan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut tetap merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah ruas jalan utama di Jakarta diwajibkan menerapkan sistem ganjil genap pada waktu tertentu. Beberapa di antaranya adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk.

Karena sejumlah gerbang tol memiliki akses keluar dan masuk yang langsung terhubung dengan jalan-jalan tersebut, maka kendaraan yang melintas melalui titik tersebut otomatis harus mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku.

“Gerbang tol yang memiliki irisan atau akses langsung ke ruas jalan protokol akan mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku di jalan tersebut,” ujar Komarudin.

Ganjil Genap tidak berlaku di tol
Komarudin menegaskan bahwa salah satu kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa aturan ganjil genap diterapkan di dalam jalan tol.

Menurutnya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tidak diberlakukan di jalur bebas hambatan. Sistem ganjil genap hanya berlaku pada ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan gubernur.

“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” jelasnya.

Dengan demikian, pengendara yang berada di dalam jalan tol tidak akan dikenai pembatasan ganjil genap. Namun, ketika keluar melalui akses yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut, maka aturan ganjil genap tetap harus dipatuhi.

Masyarakat cek informasi resmi
Terkait beredarnya informasi mengenai 28 titik gerbang tol yang terdampak aturan ganjil genap, Komarudin mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi. Ia menyarankan agar daftar lengkap titik lokasi dikonfirmasi langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menurutnya, penentuan ruas jalan dan zonasi penerapan ganjil genap merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dishub DKI Jakarta.

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap tetap dilakukan seperti biasa. Polda Metro Jaya masih mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.

Kamera ETLE akan merekam kendaraan yang melanggar aturan, termasuk kendaraan dengan nomor pelat yang tidak sesuai dengan tanggal berlaku.

“Penindakan masih mengacu pada aturan yang ada sekarang. Ganjil genap masuk dalam pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE,” terang Komarudin.

Dengan penegasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung mengenai isu ganjil genap di gerbang tol. Hingga saat ini, tidak ada regulasi baru yang diterbitkan, dan seluruh pelaksanaan masih mengacu pada aturan yang telah berlaku sejak 2019.