NEWS

Program Kopdes Merah Putih Ditargetkan Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).  Foto: Apakabar/Andrey
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Apakabar/Andrey
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja yang berasal dari warga miskin penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa target tersebut didasarkan pada asumsi setiap koperasi mempekerjakan 15–18 orang. Dengan rencana pembentukan sekitar 80 ribu Kopdes Merah Putih, total tenaga kerja yang dapat diserap diperkirakan mendekati 1,4 juta orang.

“Dengan rata-rata 15–18 tenaga kerja di setiap koperasi, serta asumsi 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta penerima manfaat PKH,” ujarnya dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin.

Menurut Ferry, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang kerja dalam pengelolaan operasional koperasi di tingkat desa.

Ia berharap tambahan pendapatan, baik dari sisa hasil usaha (SHU) maupun dari pekerjaan di koperasi, dapat membantu keluarga penerima bantuan sosial keluar dari kategori miskin, terutama pada kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Selain itu, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemberian keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.

“Jika diperlukan, akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur skema pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH, baik sebagai anggota maupun pekerja di koperasi desa,” kata Ferry.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyampaikan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk operasional Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan.

Setelah proses tersebut rampung, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya keluarga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Kami akan memaksimalkan tenaga kerja yang berasal dari desa dan kelurahan setempat,” ujar Farida.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat utama keanggotaan, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan satu kali saat pertama kali bergabung.

Besaran simpanan pokok saat ini masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000. Pembayaran nantinya dapat dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

Selain itu, anggota koperasi penerima PKH juga diwajibkan menyetor simpanan wajib setiap bulan, dengan kisaran nominal Rp5.000 hingga Rp10.000.

“Ini bisa dianggap sebagai bentuk tabungan bagi para penerima manfaat, yang pada akhirnya juga akan kembali kepada mereka,” kata Saifullah.