PT AGM Bersama Polisi Gempur Tambang Ilegal

Tim gabungan Satgas PETI PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama personel Pamobvit Polda Kalsel berfoto di depan papan larangan tambang ilegal di Blok 2, Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, Jumat (24/7). Foto: ADV AGM

apakabar.co.id, JAKARTA – Satgas PETI PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengambil langkah tegas menghadapi ancaman tambang ilegal di wilayah konsesinya. Bersama Pamobvit Polda Kalsel, mereka rutin berpatroli. Seperti yang dilakukan, Jumat (24/7).

Patroli dilakukan ke konsesi di Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Wilayah Blok 2 yang dikenal rawan aktivitas tambang ilegal.

Dalam patroli rutin tersebut, tim gabungan memasang papan imbauan. Bertuliskan larangan menambang tanpa izin. Karena aktivitas itu tak hanya merugikan perusahan, tapi juga merusak lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti. Yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di wilayah konsesi resmi.

“Sesuai arahan Bapak Komisaris, kami diminta bertindak serius terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Semua pelanggaran akan kami proses secara tegas dan terukur,” tegas Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, Jumat (25/7).

Satgas PETI PT AGM juga didukung oleh personel terlatih dalam pengamanan, pemetaan wilayah rawan, dan prosedur pelaporan cepat. Mereka juga bersinergi dengan TNI, Polri, Denpom, dan Polhut untuk memastikan langkah preventif dan represif berjalan efektif.

Suhardi menambahkan bahwa penindakan terhadap PETI memiliki dasar hukum kuat. Yakni Pasal 158 dan 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana yang merusak tatanan hukum negara, mengganggu kegiatan ekonomi, dan menimbulkan kerusakan ekologis,” tuturnya.

AGM tak segan memproses hukum bagi siapapun yang terlibat dalam penambangan ilegal di wilayahnya. Meski begitu, mereka juga tetap mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

Membuka ruang kemitraan dan edukasi, namun tetap berpegang pada prinsip taat hukum.

“Kami sadar, menjaga wilayah konsesi tidak cukup hanya dengan larangan dan patroli. Harus ada kesadaran hukum dari masyarakat. Oleh karena itu, kami aktif melakukan sosialisasi, membangun komunikasi dengan tokoh lokal,” pungkas Suhardi.

Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim menyatakan pemasangan papan imbauan merupakan langkah awal. Yang kemudian disertai tindakan nyata di lapangan. Baginya, konsesi milik AGM dilindungi secara hukum.

“Siapapun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius. Kami tidak akan memberikan ruang untuk kompromi,” tegasnya. (Adv)

 

14 kali dilihat, 14 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *