apakabar.co.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 49 dari 60 unit wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih dalam proses pembongkaran.
Pembongkaran wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak karena keberadaannya dinilai melanggar aturan dan berkontribusi terhadap masalah lingkungan di kawasan Bogor.
“Realisasi pembongkaran bangunan dari tanggal 5 sampai 17 Maret, total bangunan atau wahana permainan yang sudah dibongkar sebanyak 49 unit,” kata Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi di Bandung seperti dilansir Antara, Selasa (18/3).
Baca juga: Melanggar Aturan Lingkungan, 9 Lokasi di Bogor Disegel
Sementara itu, sisa 11 unit dan gedung utama Hybisc masih dalam proses pembongkaran. Sebab, masih terdapat aset perusahaan yang disimpan di dalam bangunan tersebut.
Ade mengatakan upaya pembongkaran berjalan lancar meski ada upaya dari pihak perusahaan yang meminta penundaan serta pihak pengelola kebun teh Gunung Mas yang menganggap lahannya rusak akibat mobilisasi alat berat sehingga meminta ganti rugi.
Dia mengatakan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat ceceran tanah ke jalan raya, pihaknya terus berupaya membersihkan jalan dengan alat sekop dan penyemprotan air oleh Damkar Kabupaten Bogor.
“Saat ini pembongkaran bianglala oleh pihak perusahaan mulai dilakukan dengan menggunakan alat berat berukuran besar sehingga progres pembongkaran diharapkan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Baca juga: Kepala Daerah se-Jabar Bakal Kumpul di Bogor, Bahas Penanganan Banjir
Ade menerangkan saat ini sudah ada dua wahana yang sudah 100 persen selesai dibongkar yakni Mini Carousel dan Airplane. Sementara wahana lainnya yang hampir selesai dibongkar antara lain Octopus, Ontang-Anting, Rainbow Slide, dan bangunan Mushalla yang sudah di atas 90 persen.
Sedangkan wahana yang pembongkarannya masih di bawah 50 persen antara lain Carousel Kuda, Palu Pendulum, Fliying Tower, Bianglala, Kora-kora, Mega Disco, dan Turbo Drop, katanya terkait perkembangan proses pembongkaran wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak, Bogor.
Diketahui, Hibisc Fantasy Puncak dimiliki oleh perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jaswita dan dikelola oleh anak perusahaannya yaitu PT Jaswita Jaya Lestari (JLJ) yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) dan juga melibatkan PT Laksmana, perusahaan asal Semarang, sebagai salah satu investor dalam pengembangannya.
Baca juga: Banjir Bekasi, Momentum Pentingnya Mitigasi Bencana
Berdasarkan data perusahaan, PT JLJ berdiri sejak tahun 2018 dengan modal dasar Rp60 miliar. Adapun kantor pusat PT JLJ berada di Grha Jaswita, Jalan Lengkong Besar No. 135 Bandung, yang juga menjadi kantor utama PT Jaswita Jabar.
Awalnya, PT Jaswita Jabar memegang 70 persen saham di PT JLJ, sedangkan 29 persen dimiliki oleh PT Lestari Abadi Mandiri dan 1 persen oleh PT Anugrah Jaya Agung.
Namun, pada tahun 2023, kepemilikan saham berubah, di mana 30 persen saham yang sebelumnya dimiliki dua perusahaan tersebut beralih ke PT Bajo Tirta Juara.