Sidang PK Saka Tatal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Libatkan 3 Hakim

Saka Tatal mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asadiki

apakabar.co.id, Cirebon – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).

Informasi yang didapatkan apakabar.co.id menyebutkan agenda sidang perdana peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang bertempat di ruang sidang Cakra PN Cirebon dengan melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Sidang dipimpin oleh tiga hakim PN Cirebon, yakni Rizqy Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari. Juga terdapat satu jaksa yang dilibatkan, yaitu Asep Sunarsa.

Sidang pertama PK Saka Tatal turut dihadiri oleh sepuluh kuasa hukum Saka Tatal. Mereka akan mengajukan sejumlah bukti di persidangan.

Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) pada kasus yang menjadikan dirinya dihukum penjara bersama 7 terpidana lainnya. Mereka dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Pasca-bebasnya Pegi Setiawan, Saka Tatal memberanikan diri untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya. Ia meyakini tidak terlibat sama sekali dalam kasus kematian Vina pada tahun 2016 tersebut.

Menurut Saka, segala dampak perkara hukum yang menjeratnya di tahun 2016 lalu merupakan sebuah tuduhan tanpa dasar. Hal itu telah menimbulkan kerugian besar, selain harus mendekam di penjara.

Melalui peninjauan kembali (PK), Saka Tatal berharap hakim akan mengembalikan nama baiknya yang telah terlanjur dicemarkan. Menurut Saka, hal itu penting dalam mewujudkan keadilan bagi semua.

“Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Saka minta keadilan supaya nama baik Saka itu pulih kembali seperti dulu lagi,” ujar Saka di Cirebon, Rabu (24/7).

48 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *