Sidang TNI Pembunuh Wartawati Akan Terbuka, Masih Ada Kejanggalan

Mabes TNI menggelar Press konferensi mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI AL terhadap wartawati di Banjarbaru, Selasa (8/4).

apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus pembunuhan wartawati Juwita yang menyeret prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, segera memasuki meja hijau.

Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, memastikan persidangan akan digelar terbuka untuk umum.

“Sidang militer untuk tindak pidana umum terbuka bagi siapa saja,” ujarnya, menegaskan komitmen transparansi dalam proses hukum.

Berkas perkara kini tengah diteliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru. Jumran dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali turut menegaskan tak ada toleransi bagi prajurit pelanggar hukum.

“Hukum akan ditegakkan tanpa berlarut-larut,” tegasnya.

Namun, sejumlah kejanggalan menyelimuti kasus ini. Rekonstruksi yang dilakukan penyidik tak menampilkan adegan pemerkosaan, meski TNI AL mengakui adanya dugaan rudapaksa.

“Fokus rekonstruksi adalah pembunuhan. Dugaan kekerasan seksual masih diselidiki,” ujar Kadispenal Laksma I.M. Wira Hady.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, bahkan mencurigai adanya lebih dari satu pelaku. Menurutnya, mustahil Jumran bisa membunuh dan melarikan diri hanya dalam waktu singkat.

Pazri mendukung pengujian DNA sperma yang dikirim ke laboratorium forensik Jakarta.

“Jika DNA tidak cocok, ini bisa membuka fakta baru soal keterlibatan orang lain,” katanya.

Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan dengan leher lebam, tanpa ponsel, dan tanpa tanda kecelakaan.

Fakta-fakta itulah yang membuat publik menuntut kejelasan dan keadilan seutuhnya.

 

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *