apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu nama yang ikut diperiksa adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Mudyat Noor.
“Hari ini, Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/4) sore.
Ditanya apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan skandal korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Tessa hanya membalas dengan simbol jempol. Tidak ada keterangan lebih lanjut.
Total ada sembilan orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, termasuk Mudyat Noor. Namun, belum dipastikan apakah seluruh saksi hadir memenuhi panggilan.
Pemeriksaan dilakukan di aula kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur menerangkan alasan mengapa Mudiyat baru sekarang diperiksa. “Ada perkara lain. Tapi masih terkait dengan perkara RW [Rita Widyasari],” jelas Asep dihubungi menjelang petang.
Daftar Nama yang Diperiksa KPK:
MN – Bupati Penajam Paser Utara
ADP – Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
UMS – Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
MAS – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
BBS – Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
SLN – Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim (2011–sekarang), dan Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga (2019–sekarang)
AH – Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
ABY – Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama
RF – Komisaris PT Petro Naga Jaya
Apakah Mudyat Noor Terkait Kasus Rita Widyasari?
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, terjerat dua kasus besar: suap dan gratifikasi. Ia menerima gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dari sejumlah pengusaha sebagai imbalan atas perizinan proyek di Kukar. Selain itu, ia juga terbukti menerima suap terkait penerbitan izin lokasi dan prinsip untuk perusahaan.
Akibat perbuatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018, serta dikenakan denda dan kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan hubungan langsung antara Mudyat Noor dan Rita Widyasari. Namun, nama Mudyat Noor pernah muncul dalam dokumen pengadilan terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari, dengan transaksi sebesar Rp300 juta pada 31 Agustus 2015.
Meski konteks transaksi tidak dijelaskan secara rinci, keberadaan namanya dalam dokumen tersebut menunjukkan adanya keterkaitan dalam suatu urusan tertentu—meski belum tentu bersifat pidana. Ditanya soal informasi ini, Tessa Mahardika belum memberikan penjelasan.
Profil Singkat H. Mudyat Noor
Nama lengkap: H. Mudyat Noor, S.Hut
Lahir: Samarinda, 9 Februari 1979
Pendidikan: Sarjana Kehutanan, Universitas Mulawarman (2001)
Partai Politik: NasDem
Jabatan: Bupati Penajam Paser Utara (2025–2030)
Karier Politik
Anggota DPRD Kalimantan Timur (2009–2014) – dari PAN
Calon Wali Kota Samarinda (2015) – tidak terpilih
Caleg DPR RI dari Hanura (2014) dan NasDem (2024) – tidak lolos
Terpilih sebagai Bupati PPU bersama Abdul Waris Muin pada Pilkada 2024, dengan raihan suara 37,5%
Organisasi & Aktivisme
Aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Samarinda (2016–2026)
Pernah menjadi pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur