apakabar.co.id, JAKARTA – Polisi bakal menjerat MH, 21 tahun, penilap honor petugas KPPS dengan pasal berlapis. Ia menghambur-hamburkan uang penyelenggara pemilu untuk bermain judi dan Michat.
“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Senin (19/2).
Bukan tak mungkin polisi bakal mengenakan MH dengan pasal tambahan. Seperti perjudian ataupun prostitusi. Sebab, polisi sudah menemukan bukti MH telah bermain judi slot online.
“Tersangka sudah terbukti bermain judi slot online,” jelasnya.
MH merupakan tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin, Kabupaten Balangan. Saat pemilu kemarin ia nekat membawa kabur dana honor KPPS. Totalnya mencapai Rp115 juta.
Tim gabungan Polres Balangan dan Tabalong meringkus MH kurang dari 1×24 di salah satu hotel tempat persembunyiaannya, kawasan Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2).
Tak cuma judi online. Saat kasus ini dikembangkan, MH juga mengaku menggunakan uang honor KPPS untuk Michat, sebuah aplikasi layanan prostitusi secara online.
“Bukti transaksi tersangka menggunakan delapan akun untuk judi online dengan total Rp78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi Michat Rp4,5 juta,” ujar Riza.
Itu belum termasuk pengeluaran lain selama pelarian. Yakni membayar utang Rp500 ribu untuk temannya. Plus, membayar sewa kamar hotel Rp1 juta.
Ia juga membayar komputer jinjing atau laptop sebesar Rp1,6 juta di pegadaian, untuk kebutuhan pribadi Rp1,2 juta, dan membayar uang makan petugas KPPS sekitar Rp10,5 juta.
“Sisa uang tunai yang dipegang tersangka sekitar Rp17 juta saat kami ciduk,” jelas Riza.
Berkaca dari kasus judi MH, polisi bertekad memblokir situs terlarang. Agar tak ikut disalahgunakan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tak bermain judi online dan offline,” jelasnya.