apakabar.co.id, BANJARBARU– Amalia Wahyuni, seorang guru honorer di Banjarbaru, mendadak menjadi pusat perhatian. Ia berani mengkritik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun.
Kritik tersebut muncul karena Amalia meminta Kadisdik untuk tidak merokok di dalam ruangan. Tindakan ini dilakukannya karena ia merasa terganggu dengan asap rokok yang ada di ruangan tersebut.
Namun, permintaan sederhana ini diduga kuat berujung pada pengusiran Amalia. Amalia ditengarai tidak hanya diusir dari ruangan, tetapi juga mendapat tekanan atas sikapnya tersebut.
Meski demikian, tindakan Amalia justru mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Forum Ambin Demokrasi, sebuah forum yang terdiri dari berbagai tokoh masyarakat, memberikan dukungan penuh kepada Amalia.
Anggota Forum Ambin Demokrasi menilai, tindakan Amalia sangat berani dan patut diapresiasi. Mereka menyatakan, apa yang dilakukan Amalia adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum. Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas melarang merokok di tempat umum. Mereka juga menekankan bahwa merokok di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana.
Noorhalis Majid, salah satu anggota forum, menyebut Amalia telah melindungi Kadisdik dari kemungkinan terkena sanksi hukum.
Menurutnya, dengan meminta Kadisdik untuk tidak merokok, Amalia sebenarnya telah mencegah pelanggaran hukum yang bisa merugikan Kadisdik Kalsel sendiri.
Keberanian Amalia dianggap langka di tengah situasi saat ini. Forum Ambin Demokrasi menilai, sikap kritis Amalia harus menjadi contoh bagi para pendidik lainnya. Mereka berharap, para pendidik di seluruh Indonesia bisa meniru langkah Amalia dalam menjaga moral dan etika di lingkungan sekolah.
Tidak hanya itu, Forum Ambin Demokrasi juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan apresiasi kepada Amalia. Mereka mendesak agar Kadisdikbud Kalsel diberi teguran atas tindakannya.
Menurut mereka, pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat. Sikap Kadisdik yang merokok di dalam ruangan dinilai sangat tidak pantas dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini tayang, Muhammadun belum buka suara. Panggilan telepon yang dilayangkan media ini belum juga mendapat respons.