apakabar.co.id, JAKARTA – KPK memindahkan dua dari enam tersangka korupsi megaproyek Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Mengenakan rompi oranye, keduanya mendapat pengawalan ketat.
Tiba di Bandara Syamsuddin Noor pada pukul 09.30, Rabu (11/12), keduanya datang dengan tangan diborgol. Dikawal sejumlah polisi, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah menunggu di luar areal kedatangan.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan. “Benar. Dalam rangka proses persidangan,” singkat Tessa tanpa menjelaskan detail lebih lanjut.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada awal Oktober tadi di Kalimantan Selatan. Dari belasan orang yang terjaring, tujuh di antaranya jadi tersangka. Termasuk gubernur Kalsel kala itu, Sahbirin Noor menjadi tersangka. Namun Sahbirin sementara lolos setelah gugatan praperadilannya dimenangkan Pengadilan Jakarta Selatan.
Enam tersangka itu ialah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu dua lainnya pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.
KPK menduga mereka semua melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee ke Sahbirin. Rekayasa antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.