1446
1446

TNI Tegas! Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang menjabat di posisi sipil di luar ketentuan Undang-Undang (UU) TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 yang mengatur batasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

“Panglima TNI sudah menegaskan, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam revisi UU TNI) harus pensiun dini, atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kristomei Sianturi di Jakarta, Sabtu (22/3)

Meski demikian, hingga saat ini masih ada beberapa perwira aktif yang menduduki jabatan di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Mayjen TNI Novy Helmi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Alih-alih pensiun dini, Novy Helmi justru mendapat posisi baru dalam organisasi TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, ia kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Saat ditanya kapan Novy Helmi akan mundur dari satuan TNI, Brigjen Kristomei belum memberikan jawaban.

Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang boleh ditempati oleh prajurit aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, tanpa terlibat dalam urusan pemerintahan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar daftar yang telah ditentukan. Dan berikut daftar kementerian/lembaga yang sudah ditetakan meliputi: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.

Selain itu ada 5 kementerian/lembaga tambahan seperti yang tertuang dalam revisi UU TNI meliputi: Badan Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia

Keputusan ini menunjukkan ketegasan TNI dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme institusi. Namun, bagaimana implementasinya di lapangan masih menjadi pertanyaan, terutama terkait dengan perwira yang sudah terlanjur menjabat di luar ketentuan. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kebijakan ini secara adil dan transparan.

356 kali dilihat, 357 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *