Usai Diperiksa KPK, Hasto Lebih Memilih Diam dan Enggan Berkomentar

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) enggan berkomentar kepada media terkait pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat ditanya terkait dengan materi pemeriksaan, meminta awak media untuk mempertanyakannya kepada penyidik.

“Karena ini merupakan kesepakatan kami dengan penyidik,” ujar Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Maqdir lalu menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang bersedia mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.

Hari ini, Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam. Hasto mulai diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 13.27 WIB.

Hasto Kristiyanto terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang menggunakan bus berwarna merah putih.

Senin (13/1), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik KPK berencana memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Saat itu, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pada Senin (13/1).

Dalam rangkaian kasus Harun Masiku, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa ((24/12/2024),

Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, diduga Hasto Kristiyanto turut mengatur dan mengendalikan DTI agar aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

Adapun Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara dan Agustiani Tio 4 tahun penjara dalam perkara ini.

261 kali dilihat, 262 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *