Usulan Hak Angket, Mahfud: Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Mantan menko polhukam sekaligus cawapres Mahfud MD (kanan) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi usulan hak angket di DPR RI terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.

Pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, kata Mahfud, dapat diselesaikan melalui jalur politik. Namun harus diingat, upaya tersebut tidak akan mengubah hasil pemilu.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, “Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket.”

Sebagai peserta Pemilu 2024, kata Mahfud, pasangan calon yang tidak berasal dari partai politik tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum.

Jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil pemilu, selama ada bukti dan hakim MK berani. Sementara jalur politik melalui hak angket di DPR, tidak bisa membatalkan hasil pemilu.

“Tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden,” tegasnya.

Berhubung Mahfud merupakan peserta Pilpres yang bukan berasal dari kalangan parpol, maka yang bisa ditempuh hanyalah jalur hukum.

“Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol,” jelas Mahfud.

Sebagai informasi, Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Adapun Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024 merupakan kader PDI Perjuangan.

Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/2).

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yakni Golkar dan Demokrat dan partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengungkapkan relawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 bisa berkomunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

10 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *