OPINI

Implikasi Insentif Fiskal Restrukturisasi BUMN

Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. Foto: ANTARA
Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. Foto: ANTARA
Oleh: M. Lukcy Akbar*

Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase yang semakin menentukan.

Di tengah upaya pemerintah membangun BUMN yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya saing global melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), kebijakan fiskal kembali menunjukkan perannya sebagai instrumen strategis pembangunan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 memperbarui ketentuan perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka restrukturisasi usaha.

Regulasi tersebut bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan penyesuaian kebijakan yang secara khusus dirancang untuk mendukung transformasi BUMN melalui proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha.

Dalam konsideransnya, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan agar ketentuan perpajakan mampu mengakomodasi kebutuhan restrukturisasi BUMN yang terus berkembang.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi BUMN untuk menggunakan nilai buku (book value), bukan nilai pasar dalam pengalihan harta sepanjang memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi prinsip business purpose test.

Melalui mekanisme ini, restrukturisasi tidak langsung dibebani konsekuensi pajak yang besar pada tahap awal, tetapi tetap berada dalam koridor pengawasan fiskal yang ketat melalui proses persetujuan, evaluasi, dan persyaratan kepatuhan perpajakan.

Kebijakan ini sekaligus memperluas cakupan restrukturisasi yang dapat menggunakan nilai buku, termasuk pengambilalihan usaha dan pemekaran yang berkaitan dengan transformasi BUMN, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi agenda konsolidasi nasional.

Landasan regulasi tersebut kemudian memperoleh penguatan kebijakan ketika terjadi pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan dengan pihak Danantara pada awal Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut dibahas relaksasi insentif perpajakan untuk mempercepat proses streamlining BUMN dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun.

Pemerintah pun memberikan sinyal kuat akan memberikan insentif pembebasan pajak untuk proses konsolidasi BUMN selama tiga tahun. Adapun, konsolidasi ini termasuk merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.

Sekilas, kebijakan tersebut memang dapat dipersepsikan sebagai berkurangnya potensi penerimaan negara. Namun, apabila dilihat dari perspektif kebijakan fiskal modern, Pemerintah sesungguhnya sedang menerapkan pendekatan tax expenditure, yaitu menggunakan instrumen perpajakan sebagai investasi fiskal untuk menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar di masa depan.

Dalam perspektif inilah pembebasan pajak atas transformasi BUMN tidak sepatutnya dipahami sebagai hilangnya penerimaan negara, melainkan sebagai investasi fiskal untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Insentif Fiskal

Dalam sejarah pembangunan ekonomi modern, hampir tidak ada negara yang berhasil membangun perusahaan milik negara berkelas dunia tanpa melalui proses restrukturisasi yang panjang.

Perusahaan negara yang sehat bukan lahir dari banyaknya jumlah entitas, melainkan dari kemampuan pemerintah membangun tata kelola yang profesional, menciptakan skala ekonomi (economies of scale), serta memberikan ruang bagi korporasi untuk tumbuh secara efisien.

Pengalaman Singapura menjadi contoh yang paling sering dijadikan rujukan. Melalui Temasek Holdings yang didirikan pada 1974, pemerintah Singapura memisahkan fungsi regulator dengan fungsi pemegang saham.

Negara tidak lagi terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari, tetapi bertindak sebagai investor jangka panjang yang menilai keberhasilan perusahaan berdasarkan penciptaan nilai (value creation), bukan sekadar besarnya aset yang dikuasai.

Hingga beberapa tahun terakhir, Temasek mengelola portofolio investasi dengan nilai bersih mencapai lebih dari 400 miliar dolar Singapura yang tersebar di berbagai sektor strategis, mulai dari jasa keuangan, telekomunikasi, transportasi, kesehatan, hingga teknologi.

Lebih penting lagi, Temasek secara konsisten mampu membukukan Total Shareholder Return (TSR) jangka panjang yang positif selama puluhan tahun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perusahaan negara dapat dikelola layaknya korporasi global yang profesional tanpa kehilangan fungsi strategisnya bagi pembangunan nasional.

Pelajaran serupa datang dari Tiongkok. Pemerintah melalui State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC) sejak awal dekade 2000-an menjalankan reformasi besar-besaran terhadap perusahaan milik negara.

Salah satu strategi utamanya adalah mengurangi fragmentasi perusahaan melalui merger dan konsolidasi pada sektor-sektor strategis seperti energi, baja, pelayaran, kereta api, telekomunikasi, dan manufaktur.

Langkah tersebut melahirkan sejumlah perusahaan raksasa yang kini menjadi pemain global, seperti China COSCO Shipping, CRRC Corporation, State Grid, hingga China Baowu Steel Group.

Konsolidasi memungkinkan perusahaan memperbesar kapasitas produksi, memperkuat posisi tawar di pasar internasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, sekaligus mengurangi persaingan yang tidak produktif antarsesama BUMN.

Persamaan yang dapat dipetik dari Singapura maupun Tiongkok adalah bahwa keberhasilan transformasi perusahaan negara tidak pernah berdiri sendiri.

Restrukturisasi selalu didukung oleh kebijakan pemerintah yang mampu mengurangi hambatan administratif maupun fiskal selama proses konsolidasi berlangsung.

Pemerintah menyadari bahwa merger atau penggabungan perusahaan bukanlah transaksi komersial biasa yang bertujuan memperoleh keuntungan jangka pendek, melainkan instrumen untuk menciptakan korporasi yang lebih sehat dan produktif.

Kehadiran Danantara menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan aset negara. Jika sebelumnya pengelolaan BUMN lebih berorientasi pada masing-masing entitas, kini pendekatannya diarahkan pada pengelolaan portofolio investasi secara terintegrasi.

Dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai sekitar 900 miliar dolar AS, tantangan terbesar bukan lagi sekadar memperbesar aset, tetapi memastikan setiap aset menghasilkan nilai tambah ekonomi yang optimal.

Transformasi yang tengah dijalankan pemerintah bertujuan mengubah struktur tersebut menjadi lebih ramping, lebih fokus, dan lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Penyederhanaan jumlah entitas dari lebih dari seribu perusahaan menjadi sekitar 200–300 entitas bukan sekadar pengurangan jumlah perusahaan, melainkan upaya membentuk kelompok usaha yang memiliki skala ekonomi lebih besar, struktur pembiayaan yang lebih kuat, serta kapasitas investasi yang lebih tinggi.

Mempecepat Transformasi

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pembebasan pajak bagi transformasi BUMN tidak terletak pada besarnya pajak yang tidak dipungut hari ini, tetapi pada seberapa besar nilai ekonomi yang mampu diciptakan setelah proses transformasi selesai.

Inilah esensi yang sering kali luput dalam perdebatan publik. Fokus pembahasan kerap berhenti pada potensi penerimaan yang "hilang", padahal yang jauh lebih penting adalah potensi penerimaan baru yang dapat tercipta ketika kondisi perusahaan negara menjadi lebih sehat.

Dalam teori keuangan publik, pendekatan semacam ini dikenal sebagai dynamic revenue effect.

Pemerintah memang mengurangi sebagian penerimaan dalam jangka pendek, tetapi kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas basis ekonomi sehingga penerimaan negara pada masa mendatang justru meningkat.

Pertumbuhan laba perusahaan akan memperbesar dividen kepada negara, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, memperbesar aktivitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan objek pajak baru yang lebih berkelanjutan.

Hubungan antara efisiensi korporasi dan kapasitas fiskal sesungguhnya sangat erat. Ketika sebuah BUMN mampu meningkatkan keuntungan, manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh perusahaan itu sendiri.

Sebagai pemegang saham, negara memperoleh tambahan dividen yang kemudian menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dividen tersebut dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun berbagai program prioritas pemerintah tanpa harus selalu menambah beban utang.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi BUMN terhadap APBN terus menunjukkan tren yang positif. Selain melalui pajak, BUMN juga memberikan kontribusi melalui dividen, penugasan strategis, investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan industri nasional.

Pemerintah bahkan menargetkan laba konsolidasi BUMN pada 2026 mencapai kisaran Rp340 triliun–Rp350 triliun, sebuah target yang menunjukkan besarnya ekspektasi terhadap peningkatan kinerja perusahaan negara setelah restrukturisasi.

Namun demikian, pembebasan pajak tidak boleh dipahami sebagai fasilitas tanpa syarat. Dalam konsep tax expenditure, setiap insentif fiskal merupakan investasi yang harus memberikan return yang jelas kepada negara.

Karena itu, kebijakan ini perlu disertai indikator kinerja yang terukur, seperti peningkatan laba, efisiensi biaya operasional, pertumbuhan nilai aset, penguatan tata kelola perusahaan, hingga peningkatan dividen yang disetorkan kepada APBN.

Esensi kebijakan ini bukanlah membebaskan pajak secara ekslusif bagi entitas tertentu, melainkan bertujuan membangun korporasi negara yang mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebab pada akhirnya, kekuatan fiskal sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pajak yang berhasil dipungut, tetapi juga oleh seberapa besar nilai ekonomi yang berhasil diciptakan melalui setiap kebijakan yang diambil.

*) Dosen praktisi kebijakan publik