OPINI

Kalimantan Tercekik Asap: Menuntut Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Karhutla 2026

Ilustrasi, salah seorang warga berusaha memadamkan kebakaran lahan. Foto: ANTARA
Ilustrasi, salah seorang warga berusaha memadamkan kebakaran lahan. Foto: ANTARA
Pada Agustus 2026, krisis kebakaran hutan dan lahan kembali memaksa Kalimantan berhadapan dengan pertanyaan lama: mengapa bencana yang berulang terus diperlakukan sebagai kejadian luar biasa? Jawabannya tidak dapat dicari hanya dari arah angin atau panjang musim kemarau. 

Oleh: Taufik, S.H.

KETIKA api menyebar di lanskap gambut, konsesi, kawasan hutan, dan lahan masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, melainkan hak warga untuk bernapas, bekerja, belajar, dan hidup dalam lingkungan yang layak.
 
Data resmi SiPongi+ Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas indikatif karhutla di Indonesia pada Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Menurut catatan pembanding yang ditampilkan SiPongi, angka itu meningkat 84.387,70 hektare atau 366 persen dibandingkan tahun 2025. 

SiPongi menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan melalui analisis citra Landsat-8 OLI/TIRS yang di-overlay dengan sebaran hotspot, hasil ground check, dan laporan pemadaman Manggala Agni. 

Angka ini tidak boleh disamakan dengan jumlah hotspot. Ia merupakan estimasi luasan indikatif yang dihitung dengan metode pemantauan pemerintah, sehingga tetap perlu dibaca bersama tanggal pembaruan dan keterbatasan verifikasi lapangan.

Untuk Kalimantan Barat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa berdasarkan data BPBD, luas karhutla telah mencapai lebih dari 30.000 hektare pada Januari–Juli 2026. 

Pemerintah menyebut lokasi kebakaran gambut di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, sebagai salah satu titik yang membutuhkan penanganan khusus karena api dapat merambat dan bertahan di lapisan bawah gambut. 

Di medan seperti ini, penyiraman permukaan saja tidak cukup; tata air, sekat kanal, dan ketersediaan sumber air harus menjadi bagian dari pencegahan sekaligus pemadaman.

Angka-angka tersebut memberi gambaran konkret tentang skala krisis. Selain luas areal yang terbakar, Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap pada tujuh provinsi terdampak. 

Di Kalimantan Tengah, kasus ISPA yang dilaporkan meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam satu minggu, atau 78,1 persen. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat lebih dari 151 ribu kasus ISPA sejak Januari 2026. 

Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati sebagai data layanan kesehatan dan surveilans, bukan sebagai bukti bahwa setiap kasus semata-mata disebabkan oleh asap. Namun, kehati-hatian metodologis tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan dampak kesehatan yang sedang berlangsung.

Asap adalah persoalan kesehatan publik, bukan sekadar gangguan jarak pandang

Dampak karhutla paling cepat dirasakan oleh kelompok yang paling sedikit memiliki pilihan untuk menghindar terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, warga miskin, serta orang yang telah hidup dengan asma atau penyakit paru. 

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa PM2,5 partikel berukuran kurang dari 2,5 mikrometer dapat masuk ke bagian terdalam paru-paru dan memperburuk gangguan pernapasan. Karena itu, angka ISPA yang dilaporkan di atas harus dibaca sebagai peringatan kesehatan publik yang serius, sekaligus dengan kehati-hatian metodologis: data layanan kesehatan tidak otomatis membuktikan bahwa setiap kasus semata-mata disebabkan oleh asap.

Respons kesehatan memang telah dilakukan. Kemenkes mengerahkan 314 tenaga kesehatan dan mendistribusikan 278.940 masker, 56 unit oxygen concentrator, 40 face shield, 36 tabung Oxycan, serta perlengkapan dan obat-obatan lain. Akan tetapi, bantuan darurat tidak boleh menjadi pengganti kebijakan pencegahan. 

Masker dan pos kesehatan menyelamatkan warga dari dampak terburuk hari ini; pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan gambut mencegah korban yang sama jatuh kembali tahun depan.

Tiga wajah ketidakadilan ekologis

Pertama, ketidakadilan distributif. Beban asap tidak dibagi secara adil. Warga yang tidak memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan justru membayar biayanya melalui pengobatan, hilangnya hari sekolah, terganggunya pekerjaan, dan rusaknya sumber penghidupan. 

Sementara itu, keuntungan ekonomi dari penggunaan lahan terkonsentrasi pada pemegang modal dan pemegang izin. Negara tidak boleh berhenti pada penghitungan hektare terbakar; negara harus menghitung pula siapa yang kehilangan pendapatan, siapa yang membayar biaya kesehatan, dan siapa yang paling lama menghirup udara tercemar.

Kedua, ketidakadilan prosedural

Warga berhak mengetahui rencana usaha yang berpotensi memengaruhi lingkungannya, menyampaikan keberatan, mengakses informasi, dan mengadukan dugaan pencemaran. Hak-hak ini bukan kemurahan hati birokrasi. 
Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 secara eksplisit menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Karena itu, peta konsesi, titik panas, hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan, dan perkembangan penegakan hukum semestinya disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami.

Ketiga, ketidakadilan pengakuan

Masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat tidak boleh hanya dipanggil ketika negara memerlukan tenaga pemadam sukarela. Pengetahuan lokal, tata kelola air, praktik pertanian, dan mekanisme pengawasan warga harus diakui sebagai bagian dari kebijakan. Namun pengakuan itu juga harus disertai batas yang jelas: kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembakaran tanpa kendali, dan larangan pembakaran tidak boleh diterapkan secara serampangan untuk mengkriminalisasi warga yang menjalankan praktik tradisional sesuai ketentuan hukum.

Hukum sudah tersedia; yang kurang adalah akuntabilitas

Kerangka hukumnya tidak kosong. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ayat (2) memerintahkan agar ketentuan itu memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal. Di sisi lain, Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan; serta menaati baku mutu dan kriteria kerusakan lingkungan.

Konsekuensinya jelas. Pemeriksaan harus diarahkan pada sebab, lokasi, penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan, dan rantai keputusan bukan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan yang paling mudah ditemukan. 

Jika terdapat bukti bahwa badan usaha atau pengurusnya melakukan pembakaran, membiarkan kewajiban pencegahan terbengkalai, atau gagal mengendalikan api di area yang menjadi tanggung jawabnya, aparat wajib menguji pertanggungjawaban pidana, administratif, dan perdata sesuai bukti yang tersedia. Sebaliknya, tuduhan terhadap korporasi juga harus dibangun melalui penyidikan yang sah; titik panas semata tidak cukup untuk menyatakan siapa pelakunya.

Keadilan juga berarti pemulihan. Penanganan tidak boleh selesai ketika api padam. Tanah gambut yang rusak membutuhkan pemulihan tata air, pengawasan berkelanjutan, penghitungan kerugian ekologis, dan kompensasi yang dapat diakses korban. Prinsip “pencemar membayar” dan asas keadilan tercantum dalam asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU No. 32 Tahun 2009. Prinsip itu harus diterjemahkan menjadi tagihan pemulihan yang nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Dari pemadaman darurat menuju pencegahan yang terukur

Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH ke Desa Limbung, Kubu Raya, pada 23 Agustus 2026 memberikan satu contoh kebijakan lapangan yang patut diuji hasilnya. Pemerintah mendorong perusahaan di sekitar titik api untuk membangun sekat kanal, dan menjelaskan bahwa kebakaran gambut dapat bertahan di lapisan bawah sehingga membutuhkan ketersediaan air secara konsisten. 

Pemerintah juga melaporkan penyerahan lima unit peralatan pemadaman dan bantuan sumur bor kepada masyarakat terdampak. Langkah semacam ini layak diperluas, tetapi tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Ia harus disertai target yang dapat diaudit: berapa kanal dibangun, di mana lokasinya, siapa yang memelihara, berapa titik api berulang, dan bagaimana kondisi muka air gambut setelah intervensi.

Pelibatan Masyarakat Peduli Api juga perlu ditempatkan dalam desain kebijakan yang serius. Warga dapat menjadi mata dan telinga pertama melalui patroli, pelaporan, pemantauan sumber air, dan deteksi dini. 

Namun negara tidak boleh memindahkan tanggung jawabnya kepada relawan tanpa perlengkapan, perlindungan kerja, pelatihan, dan pendanaan. Pelibatan masyarakat yang adil berarti memberikan peran, sumber daya, akses informasi, dan posisi yang setara dalam pengambilan keputusan.

Pemerintah perlu menerbitkan dasbor publik yang menghubungkan empat jenis data: hotspot harian, luas terbakar hasil verifikasi, status lahan atau konsesi, dan tindak lanjut penegakan hukum. 

Dasbor itu harus dilengkapi penjelasan metodologi agar masyarakat tidak menyamakan hotspot dengan kebakaran terverifikasi. Transparansi semacam ini akan mengurangi spekulasi sekaligus memungkinkan warga, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mengawasi apakah respons negara benar-benar menyasar sumber masalah.

Kalimantan tidak akan selamat karena doa semata

Seruan solidaritas seperti “Pray for Kalimantan” dapat memperlihatkan kepedulian publik, tetapi solidaritas harus bergerak menjadi akuntabilitas. Udara bersih bukan privilese. Ia adalah bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus syarat bagi kesehatan, pendidikan, dan penghidupan warga.

Karena itu, agenda keadilan ekologis di Kalimantan harus memiliki tiga ukuran keberhasilan. Pertama, tidak ada impunitas: setiap pelaku, baik individu maupun badan usaha, diperiksa berdasarkan bukti dan diproses tanpa diskriminasi. 

Kedua, tidak ada keputusan tanpa partisipasi: warga terdampak memiliki akses terhadap informasi, pengaduan, dan pemulihan. Ketiga, tidak ada pemadaman tanpa restorasi, lahan yang terbakar harus dipulihkan, tata air gambut dijaga, dan korban memperoleh dukungan kesehatan serta kompensasi yang layak.

Yang terbakar pada 2026 bukan hanya hutan dan lahan. Yang ikut terbakar adalah waktu belajar anak-anak, pendapatan keluarga, anggaran kesehatan, dan kepercayaan publik. 

Jika negara kembali menunggu asap menebal sebelum bertindak, maka bencana ini bukan lagi sekadar kegagalan teknis. Ia menjadi kegagalan keadilan. Kalimantan tidak akan diselamatkan oleh doa semata, melainkan oleh hukum yang bekerja, data yang terbuka, masyarakat yang diakui, dan kebijakan yang mencegah api menyala sejak awal. 

*) Penulis adalah Advokat | Koordinator Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka)