OPINI

Sebuah Tanya tentang Keadilan di Balik Tembok Lapas Cibinong

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: ANTARA
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: ANTARA
Oleh: Achmad Nur Hidayat*

Apa yang sebenarnya lebih mengkhawatirkan dari temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong: sofa, kulkas, fasilitas fitnes dan simulator golf, atau fakta bahwa lembaga pengawas negara dua kali mengalami hambatan ketika hendak masuk dan memeriksa kondisi lapas?

Bagi saya, persoalan terbesarnya justru yang kedua. Temuan Ombudsman pada 23 September 2026 harus dibaca bukan semata sebagai cerita mengenai dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan. Ini adalah alarm mengenai tata kelola pemasyarakatan. 

Ketika standar pelayanan tidak transparan, akses terhadap fasilitas tidak dapat dijelaskan secara terbuka, dan pengawasan independen justru menghadapi resistensi, kita berhadapan dengan risiko lahirnya dua sistem pemasyarakatan dalam satu tembok: satu bagi mayoritas warga binaan, satu lagi bagi mereka yang mungkin mempunyai akses lebih besar terhadap uang, jaringan, atau kekuasaan.

Ombudsman dalam siaran pers 24 September menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan di kawasan Lapas Cibinong, sebagian dengan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya. 

Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Tim menemukan pula akses belakang yang tidak terkunci menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan. Semua temuan itu tentu tetap harus diverifikasi secara tuntas. 
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai penjelasan berbeda. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kawasan tersebut antara lain terdiri atas rumah dinas dan rumah asimilasi. 

Menurutnya, warga binaan yang berada di sana mengikuti kegiatan asimilasi dan pembinaan kemandirian seperti pertanian, peternakan, perikanan, budidaya magot, dan produksi air mineral. 

Perbedaan penjelasan tersebut justru harus menjadi awal pemeriksaan, bukan akhir perdebatan.

Bukan soal Namanya Apartemen atau Rumah Asimilasi

Perdebatan apakah bangunan tersebut layak disebut apartemen, vila, rumah dinas, atau rumah asimilasi sebenarnya dapat menjauhkan publik dari persoalan pokok.

Pertanyaannya sederhana: Siapa yang boleh tinggal atau menggunakan fasilitas tersebut? Apa kriterianya? Berapa lama? Siapa yang memutuskan? Apakah fasilitas yang sama tersedia berdasarkan kebutuhan pembinaan bagi warga binaan lain dengan kondisi yang setara? Apakah ada pembayaran? Dan seluruh proses itu tercatat atau tidak?

Jika fasilitas tersebut sepenuhnya merupakan bagian sah dari program asimilasi, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan regulasi, daftar penghuni, dasar penempatan, standar fasilitas, sumber pembiayaan, serta prosedur pengawasannya secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan fasilitas yang hanya dapat dinikmati karena pembayaran atau hubungan tertentu, masalahnya berubah drastis. Itu bukan lagi kreativitas pembinaan. Itu berpotensi menjadi mekanisme diskriminatif di dalam institusi negara.
Ombudsman sendiri menyatakan menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Klaim ini belum boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum pemeriksaan selesai. 

Akan tetapi, laporan tersebut sangat relevan untuk diuji karena beberapa pekan sebelumnya, pada 7 September 2026, Ombudsman memang telah memperingatkan adanya pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar di lapas dan rutan. 

Ombudsman ketika itu menegaskan bahwa fasilitas tidak boleh diberikan berdasarkan kemampuan membayar. Di sinilah negara harus sangat berhati-hati. Penjara tidak boleh berubah menjadi pasar tempat kualitas hidup dapat dibeli.

Dua Dunia dalam Satu Lapas

Kontras di Lapas Cibinong menjadi semakin tajam jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas penghuninya. Portal Lapas Cibinong yang mengacu pada Sistem Database Pemasyarakatan mencatat pada 23 September 2026 terdapat 1.847 penghuni, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. 

Kapasitas resminya hanya 845 orang. Tingkat overkapasitas tercatat sekitar 119 persen. Dengan kata lain, ketika sebagian besar penghuni harus hidup dalam lapas yang jumlah penghuninya lebih dari dua kali daya tampung ideal, muncul pertanyaan serius apabila ternyata terdapat ruang-ruang yang jauh lebih longgar dengan fasilitas yang sangat berbeda.

Persoalannya bukan bahwa seluruh narapidana harus dibuat hidup buruk. Logika seperti itu keliru. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan justru menempatkan penghormatan hak asasi manusia, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, dan prinsip bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan sebagai fondasi sistem pemasyarakatan.

Maka solusinya bukan menurunkan kualitas fasilitas bagi mereka yang memperoleh layanan baik. Standar hidup yang manusiawi justru harus diperluas kepada seluruh warga binaan sesuai kebutuhan dan aturan.

Yang tidak dapat diterima adalah bila pelayanan manusiawi berubah menjadi pelayanan premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu. Ini artinya, masalah Cibinong bukan pertentangan antara narapidana harus menderitadengan narapidana boleh nyaman. 

Masalahnya adalah keadilan dalam distribusi fasilitas negara. Dalam kondisi sumber daya terbatas dan overcrowding berat, setiap meter ruang, setiap fasilitas, setiap anggaran, bahkan setiap alokasi petugas mempunyai opportunity cost. 
Ruang yang digunakan secara eksklusif oleh sejumlah kecil orang berarti tidak tersedia bagi kegiatan pembinaan, kesehatan, sanitasi, pendidikan, atau kebutuhan warga binaan lainnya. Secara nasional masalah ini memang bukan persoalan kecil. 

Data Ditjen Pemasyarakatan pada April 2026 mencatat 271.468 penghuni lapas dan rutan dengan kapasitas hanya 146.260 orang, atau overcrowding sekitar 85 persen.

Dalam sistem yang sesesak itu, privilege sekecil apa pun menjadi persoalan kebijakan publik yang besar. Mengapa Pengawas Justru Dihalangi?

Ada fakta lain yang menurut saya bahkan lebih serius daripada keberadaan fasilitas tersebut. Pada 18 Juni 2026, Ombudsman menyatakan timnya pernah mengalami hambatan saat hendak melakukan pemantauan mendadak di Lapas Cibinong. 

Tim telah membawa surat tugas, menjelaskan tujuan kunjungan, dan menurut Ombudsman harus menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya tidak memperoleh akses untuk memeriksa fasilitas dan berdialog dengan warga binaan. 

Tiga bulan kemudian, pada 23 September, Ombudsman kembali melaporkan mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok warga binaan. Ombudsman bahkan menyatakan terjadi dorong-dorongan ketika tim berusaha melakukan pemeriksaan.

Dua kejadian dalam institusi yang sama tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan komunikasi biasa. UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan Ombudsman kewenangan meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, mengeluarkan rekomendasi, serta mengumumkan hasil temuannya untuk kepentingan umum. 
Ombudsman sendiri menegaskan bahwa pengawasan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari pelaksanaan mandat pengawasannya. 

Lapas adalah institusi tertutup. Justru karena tertutup, external oversight harus lebih kuat, bukan lebih lemah. Tanpa pengawasan independen, terdapat information asymmetry yang sangat besar. Publik tidak bisa melihat apa yang terjadi di dalam. 

Keluarga warga binaan memiliki informasi terbatas. Warga binaan sendiri berada dalam hubungan kekuasaan yang tidak seimbang dengan petugas. Dalam struktur seperti ini, pengawasan bukan gangguan bagi birokrasi. Pengawasan adalah bagian dari desain birokrasi.

Ironisnya, Ombudsman juga menyinggung status Lapas Cibinong yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Predikat administratif tentu penting. Akan tetapi, sertifikat reformasi birokrasi tidak boleh lebih kuat daripada kenyataan lapangan. Bahkan semakin tinggi predikat integritas sebuah institusi, semakin besar kewajibannya untuk membuka diri terhadap pemeriksaan.

Jangan Berakhir dengan Mencari Satu Kambing Hitam

Pemerintah kini perlu menghindari pola klasik birokrasi ketika terjadi skandal: membentuk tim, memeriksa beberapa petugas, menjatuhkan sanksi individual, lalu menyatakan masalah selesai.

Jika temuan Ombudsman terbukti, persoalannya terlalu sistemik untuk diselesaikan hanya dengan pergantian satu atau dua pejabat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan ruang di Lapas Cibinong. 

Seluruh rumah dinas, area asimilasi, kamar, fasilitas tambahan, pengguna, sumber pembiayaan, dan dasar penempatannya harus diperiksa dan dicocokkan dengan aturan. Hasil pemeriksaan pokok perlu diumumkan kepada publik.

Sistem penempatan warga binaan dalam program asimilasi juga harus dapat ditelusuri secara elektronik. Nama program, kriteria peserta, keputusan pejabat yang memberikan persetujuan, periode penempatan, serta fasilitas yang diperoleh harus meninggalkan audit trail. 
Semakin besar diskresi pejabat tanpa jejak administrasi, semakin besar pula ruang transaksinya. Kementerian juga perlu membuat protokol nasional yang memastikan pengawas eksternal yang memiliki kewenangan hukum memperoleh akses sebagaimana mestinya. 

Jangan sampai standar keterbukaan tergantung kepada siapa kepala lapas yang sedang bertugas. Pada saat yang sama, Ombudsman harus menyelesaikan investigasinya dengan due process. 

Tuduhan mengenai pembayaran, fasilitas khusus, minuman beralkohol, maupun identitas warga binaan tertentu harus dibuktikan satu per satu. Jangan mengganti ketertutupan birokrasi dengan penghakiman publik yang belum memiliki bukti lengkap.

Oleh karena itu, perkara Cibinong sebenarnya memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi yang lebih besar. Ukuran keberhasilan sistem pemasyarakatan bukan seberapa megah lapas dibangun, bukan pula berapa banyak predikat integritas dipasang di dinding kantor. 

Ukurannya adalah apakah setiap warga binaan diperlakukan berdasarkan aturan yang sama, apakah setiap rupiah dan fasilitas dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah seorang pengawas negara dapat masuk tanpa harus berhadapan dengan pintu yang sengaja ditutup.

Jika ternyata semua fasilitas di Cibinong sah, buktikan secara transparan. Jika terdapat pelanggaran, tindak bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang membuat pelanggaran itu mungkin terjadi.

Sebab tembok penjara memang boleh membatasi kebebasan warga binaan. Akan tetapi, tembok itu tidak boleh membatasi transparansi negara.

*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta