NEWS
Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat Teror Air Keras Aktivis KontraS
Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan telah ditahan di fasilitas militer.
apakabar.co.id, JAKARTA - TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini disebut telah diamankan dan menjalani penahanan superketat.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyebut para tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Ia memastikan seluruh tersangka ditahan di Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat. “Untuk tempat penahanannya, kita lakukan penitipan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” katanya.
Dalam tahap awal penyidikan, Puspom TNI menerapkan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. “Pasal yang dikenakan sementara Pasal 467 KUHP, ancaman hukumannya ada yang empat tahun, tujuh tahun,” jelas Yusri.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya TNI membuka penyelidikan internal di tengah dugaan keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, penyelidikan Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap adanya empat pelaku yang bergerak terorganisir, menggunakan dua sepeda motor, serta melakukan pengintaian sebelum penyerangan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam aksi yang menyebabkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

