OPINI
Kalau Peternak Bangkrut, Siapa Menyuplai MBG?
Oleh: Safriady*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diuji bukan hanya oleh seberapa banyak makanan yang berhasil disajikan kepada penerima manfaat, tetapi juga oleh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memproduksi pangan untuk program tersebut dan apakah mereka mampu bertahan hidup?
Pertanyaan ini menemukan relevansinya ketika pada 10 Agustus 2026 peternak unggas di sejumlah daerah turun ke jalan. Di Makassar, Pati, dan Grobogan, mereka menyuarakan persoalan yang hampir sama, yakni harga pakan tinggi, harga telur dan ayam tertekan, pasokan jagung menjadi masalah, serta pasar yang belum memberikan kepastian.
Di Grobogan, misalnya, peternak menyebut harga pakan meningkat dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per karung, sementara harga telur turun dari sekitar Rp25 ribu menjadi Rp19 ribu per kilogram. Kemudian di Pati, persoalannya semakin menarik karena berkaitan langsung dengan MBG. Peternak mengeluhkan belum optimalnya penyerapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, menurut asosiasi peternak setempat, sebagian dapur SPPG masih mengambil telur dari luar daerah.
Di sinilah terdapat paradoks. Negara sedang menjalankan program pangan bergizi dalam skala besar. Telur menjadi salah satu sumber protein penting. Pemerintah membutuhkan pasokan pangan yang kontinu, tetapi produsen telur di daerah justru mengaku kesulitan memperoleh kepastian pasar. Ada yang salah dalam mata rantai kebijakan apabila program pangan besar tidak otomatis menciptakan pasar yang sehat bagi produsen pangan lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah mengambil langkah. Bersama Badan Gizi Nasional, asosiasi dan koperasi peternak telah menyepakati agar SPPG menyerap telur dan daging ayam lokal. Kesepakatan tersebut mencakup penggunaan telur dan ayam dua kali dalam sepekan serta pembelian langsung melalui asosiasi atau koperasi peternak. Harga yang disepakati adalah Rp26 ribu per kilogram untuk telur dan Rp35 ribu per kilogram untuk karkas ayam. Jika seluruh dapur mengikuti pola tersebut, pemerintah daerah memperkirakan potensi penyerapan telur mencapai sekitar 1.050 ton per pekan.
Artinya, secara desain, solusi sebenarnya mulai tersedia. Masalahnya adalah implementasi. Kebijakan yang bagus di atas kertas dapat kehilangan makna ketika rantai pengadaan di tingkat SPPG tidak berjalan konsisten. Karena itu, MBG perlu dipandang sebagai lebih dari sekadar program gizi. Ia harus menjadi kebijakan pembangunan ekonomi lokal.
Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk MBG idealnya memiliki efek berantai bagi peternak mendapatkan pasar, pekerja memperoleh pendapatan, koperasi berkembang, perdagangan lokal bergerak, dan pada akhirnya uang negara berputar kembali di daerah.
Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem pengadaan MBG yang lebih terukur. Pertama, perlu ada pemetaan produksi peternak lokal berbasis wilayah. SPPG harus mengetahui siapa produsen di sekitarnya, berapa kapasitas produksinya, standar kualitasnya, dan kemampuan kontinuitas pasokannya. Dengan demikian, pengadaan tidak dilakukan secara sporadis, tetapi berdasarkan data.
Kedua, diperlukan kontrak pembelian yang lebih pasti antara SPPG, koperasi atau asosiasi peternak. Kepastian volume dan periode pembelian akan membuat peternak memiliki dasar untuk merencanakan produksi. Tanpa kepastian pasar, peternak akan terus menghadapi risiko produksi berlebih ketika harga turun atau kekurangan modal ketika biaya pakan naik.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat koperasi sebagai agregator. Peternak kecil tidak harus berhadapan sendiri dengan puluhan atau ratusan SPPG. Koperasi dapat mengumpulkan produksi, melakukan sortasi, menjaga standar kualitas, mengatur distribusi, sekaligus menjadi mitra pengadaan yang lebih profesional.
Keempat, persoalan biaya produksi juga harus disentuh. Harga jagung, pakan, bibit, obat, energi, hingga biaya distribusi memengaruhi harga akhir telur dan ayam. Jika negara hanya mengatur harga pembelian tanpa memperbaiki struktur biaya produksi, tekanan terhadap peternak tidak akan hilang.
Kelima, perlu dibangun dashboard pengadaan MBG yang transparan. Data kebutuhan SPPG, kapasitas produksi lokal, volume pembelian, harga, asal produk, dan tingkat penyerapan dapat dipantau pemerintah daerah maupun pusat. Sistem semacam ini penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan.
Namun, keberpihakan kepada peternak tidak boleh diterjemahkan sebagai kewajiban membeli tanpa standar. Produk lokal tetap harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, kualitas, kontinuitas, dan harga yang wajar. Dengan demikian, prinsipnya bukan “lokal pasti dibeli”, melainkan produsen lokal yang memenuhi standar harus mendapatkan akses pasar yang adil.
Krisis di Makassar, Pati, dan Grobogan harus menjadi momentum untuk memperbaiki desain tersebut. MBG semestinya bukan hanya program konsumsi pangan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat produksi pangan nasional.
Jangan sampai negara berhasil memberi makan jutaan penerima manfaat, tetapi pada saat yang sama kehilangan peternak yang menjadi salah satu sumber pangan program. Sebab ketahanan pangan tidak dimulai di dapur SPPG. Ketahanan pangan dimulai dari kandang.
Kalau kandang-kandang itu kosong karena peternak tidak lagi mampu berproduksi, kelak negara akan menghadapi persoalan yang jauh lebih mahal daripada sekadar memperbaiki harga telur.
*) Pemerhati isu strategis
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY