LINGKUNGAN HIDUP
Kemenhut Perkuat Transformasi Perdagangan Karbon yang Inklusif
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan harus mengedepankan prinsip transparansi, integritas tinggi (high integrity), serta memberikan manfaat langsung (benefit sharing) bagi masyarakat di tingkat tapak.
“Karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah (scientific-based approach),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Erwan Sudaryanto menambahkan, perdagangan karbon merupakan bagian dari transformasi pemanfaatan hutan menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Ia mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional.
"Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Erwan.
Erwan melanjutkan, Kemenhut terus memperkuat fondasi regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujar Erwan.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menjelaskan bahwa sektor kehutanan tengah bertransformasi dari pemanfaatan yang didominasi hasil hutan kayu menuju multiusaha kehutanan, yang mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
“Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan pengelolaan hutan lestari,” kata Ilham.
Selain itu, ia menekankan perdagangan karbon Indonesia harus dibangun di atas prinsip high integrity carbon credits.
Persyaratan seperti additionality, pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan risiko pembalikan emisi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar internasional terhadap karbon Indonesia.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

