LINGKUNGAN HIDUP
Menteri LH Wajibkan Rest Area Miliki Pengolahan Sampah
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa rest area atau tempat beristirahat di jalan tol wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah hingga bulan Mei mendatang.
Hal itu disampaikan saat meninjau Terminal Mangkang, Semarang, Jateng, guna memastikan lingkungan terminal tetap bersih dan pelayanan terhadap pemudik berjalan dengan baik. Rest area jalur tol juga menjadi lokasi penyidakan.
"Beberapa rest area telah menyediakan fasilitas, namun beberapa masih 'slow respons'," katanya di Semarang seperti dikutip Antara, Minggu (15/3).
Ia mengatakan bahwa volume sampah yang dihasilkan di rest area jalur tol selama ini cukup besar, yakni mendekati setengah sampai satu ton per hari.
"Ini berat, besar. Kalau tidak ditingkatkan atau ditangani secara serius akan menjadi problem lingkungan, juga problem buat kota kabupaten yang dilewati tol tersebut," katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya telah memerintahkan pengelola rest area untuk menyediakan fasilitas pengolahan sampah paling lambat Mei 2026.
"Yang mana sampai bulan Mei tidak dilengkapi (pengolahan sampah, red.), kepadanya akan dipasangi perintah dengan pemberatan. Ini sudah kami umumkan semua dari kemarin kami tinjau," katanya.
Sedangkan untuk terminal, kata dia, pengelolaan sampahnya diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing kabupaten/kota karena volumenya relatif kecil.
"Kalau yang kecil seperti ini paling tidak bersih lingkungan saja dulu, dan ini ada di bawah pembinaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang," katanya.
Jadi, kata dia, pihaknya tidak memaksakan untuk diberikan fasilitas pengolahan sampah karena memang hanya cukup untuk pilah sampah.
"Itu sudah cukup karena memang volumenya kecil. Tetapi, untuk rest area wajib, ya, karena (volume sampah, red.) rata-rata sehari hampir mendekati setengah ton sampai 1 ton," jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

