NEWS
Skandal Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Penyidikan kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin berpotensi meluas.
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan wajib pajak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang tersebut terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan praktik serupa dalam pengurusan restitusi pajak. “Terbuka peluang untuk kemudian melakukan penelusuran-penelusuran lain,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan pengembangan perkara akan bergantung pada temuan penyidik terkait dugaan pengondisian restitusi pajak yang tidak hanya melibatkan satu perusahaan. “Tentu ini akan menjadi materi yang penyidik dalami,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari internal KPP Madya Banjarmasin hingga pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta yang diduga terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pengajuan restitusi pajak. PT Buana Karya Bhakti diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp48,3 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam proses restitusi pajak lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak tambahan di luar perkara yang telah terungkap.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

