NEWS

OTT Hakim di Depok Diduga Terkait Sengketa Lahan

ILUSTRASI tersangka KPK. Foto: Kompas
ILUSTRASI tersangka KPK. Foto: Kompas
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari pihak swasta kepada seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perpindahan uang tersebut teridentifikasi dalam rangkaian OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Asep menegaskan KPK masih mendalami lebih jauh konteks aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana suap atau pemerasan. “Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar,” katanya.

Ketika dikonfirmasi apakah OTT tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan di Depok yang merugikan pihak swasta dan diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BS), Asep membenarkannya secara umum. 

“Secara garis besar seperti itu,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

OTT di Depok ini menjadi bagian dari rangkaian operasi penindakan yang dilakukan KPK sejak awal 2026. Pada 9–10 Januari 2026, KPK mengawali OTT dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT berikutnya dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT lain yang berkaitan dengan importasi barang. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai tersangka.