OPINI

Ruang Urgensi Pengurangan Metana Migas di Indonesia

Foto ilustrasi aktivitas minyak dan gas (migas). Foto: Antara
Foto ilustrasi aktivitas minyak dan gas (migas). Foto: Antara
Oleh: Moh Rifli Mubarak*

Ada satu jenis kerugian di industri minyak dan gas Indonesia yang tidak terlihat dari kejauhan: yaitu kebocoran metana.

Metana keluar dari sumur minyak dan gas tua hingga kebocoran infrastruktur. Dalam kurun 20 tahun, metana memanaskan atmosfer sekitar 84 kali lebih kuat daripada karbon dioksida.

Angka tentang metana juga cukup menjadi perhatian. MAESTRO Dashboard dari ASEAN Centre for Energy menempatkan Indonesia di urutan tertinggi Asia Tenggara untuk emisi metana sektor minyak dan gas, dengan porsi sekitar separuh dari total emisi metana minyak dan gas kawasan.

Sebuah riset Stanford University pada 2024 di Amerika Serikat menemukan emisi metana dari fasilitas minyak dan gas rata-rata tiga kali lipat lebih tinggi dari angka resmi pemerintah, pola pelaporan yang terlalu rendah dan lazim ditemukan lintas negara.

Secara global pun, International Energy Agency memperkirakan emisi metana sektor energi sekitar 80% lebih tinggi dari yang dilaporkan pemerintah ke UNFCCC.

Studi independen lembaga think tank EMBER menemukan pola serupa di sektor batu bara, dengan estimasi hingga delapan kali lipat lebih besar. Kalau data yang menjadi basis kebijakan saja belum bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana kita bisa mengevaluasi hasilnya?
Hal yang tidak kalah penting yakni sampai hari ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang metana. Yang saat ini ada adalah Peraturan Menteri ESDM No17/2021 tentang pengelolaan gas suar, sebuah peraturan yang berfokus pada flaring, bukan pada seluruh siklus emisi metana.

Selain itu, Indonesia telah menandatangani Global Methane Pledge di tingkat negara, sementara Pertamina bergabung dalam Oil and Gas Methane Partnership 2.0 di tingkat perusahaan.

Namun, semua komitmen kolektif tersebut masih bersifat sukarela. Bandingkan dengan negara lain yang lebih dulu bergerak. Vietnam telah menerbitkan Action Plan for Methane Emissions Reduction dengan target sektoral yang jelas untuk minyak dan gas, batu bara, pertanian, dan limbah.

Uni Eropa melalui Regulation 2024/1787 mengatur rantai pasok gas dari hulu hingga sisi impor, mewajibkan Leak Detection and Repair (LDAR) rutin, pelaporan tahunan terverifikasi, larangan flaring dan venting rutin, serta sanksi finansial untuk ketidakpatuhan.

Kanada, melalui regulasi SOR/2018-66 yang menargetkan pengurangan metana 40-45% pada 2025, kini memperketat target menjadi 75% pada 2030 melalui amandemen, disertai mekanisme penegakan dan sanksi administratif.

Ketiganya sudah bergerak dari komitmen sukarela ke kerangka mengikat berbasis sains.

Perlu Belajar

Indonesia perlu belajar dan menguatkan optimisme pengurangan metana di sektor minyak dan gas. Kabar baiknya, dekarbonisasi metana memiliki fakta menarik untuk diketahui.

ASEAN Centre for Energy memperkirakan lebih dari 80% proyek pengurangan metana di kawasan bisa dilakukan dengan biaya neto negatif jika gas yang tertangkap dikonversi ulang. Untuk kawasan, ini setara peluang pendapatan hingga 87 juta dolar AS per tahun.

Untuk Indonesia yang memegang cadangan gas melimpah dan sedang mendorong ekspor LNG, matematika ini seharusnya menarik: kebocoran yang ditutup bisa dijual, ditransmisikan, atau dikonversi menjadi listrik.

Yang selama ini terbang ke atmosfer bisa berubah menjadi penerimaan negara.

Jika kerangka insentifnya bisa dibangun dan sejalan dengan misi dekarbonisasi, resep teknisnya harus bisa lebih baik lagi untuk diimplementasikan.

Pertama, perlunya pembuatan regulasi khusus pengurangan metana.

Kedua, sistem Monitoring, Reporting, Verification (MRV) yang mewajibkan pengukuran rutin dan pelaporan terverifikasi perlu diimplementasikan, disertai transisi dari pelaporan manual ke sistem berbasis dashboard secara langsung.
Ketiga, diperlukannya kewajiban LDAR di seluruh fasilitas hulu dan tengah, ditopang teknologi seperti vapor recovery unit dan elektrifikasi peralatan.

Keempat, dihadirkannya mekanisme penegakan berupa audit pihak ketiga dan sanksi administratif untuk ketidakpatuhan.

Kelima, skema kredit karbon metana dapat diupayakan untuk memberi ruang bagi perusahaan yang benar-benar bekerja untuk memperoleh nilai ekonomi dari upaya pengurangan metana.

Pendekatan ini menyeimbangkan hukuman dengan insentif sehingga menunjukkan sisi urgensi dekarbonisasi metana.

Tetapi resep teknis saja tidak cukup tanpa perubahan cara pandang. Selama pengurangan metana masih dilihat sebagai kewajiban lingkungan tambahan, metana akan terus kalah dengan prioritas target produksi.

Metana perlu diletakkan sebagai isu pembangunan nasional yang menyangkut daya saing industri, akses pembiayaan hijau, dan efisiensi ekonomi. Perlu diingat, mitra dagang dan pemodal internasional semakin melihat intensitas emisi sebagai bagian dari due diligence investasi.

Tanpa data metana yang kredibel, akses ke pasar LNG rendah karbon dan pembiayaan hijau akan semakin sempit.

Sebaliknya, tata kelola metana yang kuat bisa menjadi diferensiasi kompetitif bagi Indonesia di pasar gas yang makin ketat. Konsensus dan dukungan internasional juga sangatlah penting.

Pada September, Bangkok akan menjadi tuan rumah Gastech 2026, pameran dan konferensi terbesar dunia untuk sektor gas alam, LNG, hidrogen, dan solusi rendah karbon.

Puluhan ribu delegasi dari 150 negara akan berkumpul di sana, dan Asia Tenggara akan menjadi salah satu fokus utama pembicaraan. Vietnam akan datang membawa peta jalan metananya.

Uni Eropa akan datang dengan Regulation 2024/1787. Kanada akan datang dengan target 75% dan mekanisme audit yang mengikat.

Indonesia perlu memanfaatkan momentum global ini untuk belajar dan berkembang dalam hal pengurangan metana sektor minyak dan gas. Metana adalah salah satu dari sedikit isu iklim yang efeknya bisa terasa dalam satu dekade, bukan satu abad, karena umur atmosferiknya hanya sekitar 12 tahun.

Menutup kebocoran hari ini berarti mendinginkan planet dalam kurun hidup kita sendiri. Sekarang adalah keputusan kita bersama untuk ikut mengambil misi dekarbonisasi metana.

*) Climate and Sustainability Researcher di ECADIN dan Analis Kebijakan Iklim untuk Nuclear for Climate - COP31 Delivery Team