NEWS
Alasan MK Tegaskan Jakarta Masih Sah Ibu Kota Negara
apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan status Jakarta hingga kini masih tetap sebagai ibu kota negara karena pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan keberadaan IKN sebagai ibu kota baru memang telah ditetapkan secara legal dan politik melalui undang-undang. Namun, perpindahan status ibu kota negara belum efektif berlaku sebelum adanya Keppres dari presiden.
“Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies.
MK sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon bernama Zulkifli terkait ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Pemohon sebelumnya menyoroti potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara Keppres pemindahan ibu kota hingga kini belum diterbitkan pemerintah.
Menurut pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara. Namun MK menilai argumentasi itu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara jelas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya Keppres pemindahan ke IKN.
Dalam putusannya, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku efektif setelah adanya Keppres pemindahan ibu kota negara. Artinya, status Jakarta sebagai ibu kota negara belum otomatis berakhir meski UU DKJ telah disahkan.
“Pengertian berlaku dalam norma tersebut memiliki kekuatan mengikat ketika keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ditetapkan,” kata Adies.
MK juga menilai mekanisme penundaan keberlakuan suatu undang-undang dimungkinkan dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Atas dasar itu, sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi tersebut. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Editor:
FARIZ FADHILLAH
FARIZ FADHILLAH

