NEWS

KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Rejang Lebong

KPK kembali melakukan OTT dan menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. OTT kedelapan sepanjang tahun 2026.
KPK menggelar OTT kedelapan pada 2026 ini. Foto ilustrasi: Medcom
KPK menggelar OTT kedelapan pada 2026 ini. Foto ilustrasi: Medcom
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diamankan.

Penangkapan kali ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026, sekaligus yang kedua selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/3).

Saat ini KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah dari Provinsi Bengkulu tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sejak awal 2026. Operasi pertama berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT kelima yang berkaitan dengan perkara importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

Sementara itu, OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. (Ant)