NEWS
DMFI Serahkan Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing ke DPR
apakabar.co.id, JAKARTA - Sebagai upaya mendorong pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kembali menguat.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyerahkan Naskah Akademik dan usulan materi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Dokumen tersebut menjadi dasar penguatan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Bahas Kerangka Hukum, Sosial, dan Lingkungan
Dalam forum diskusi yang digelar bersamaan dengan penyerahan dokumen, sejumlah pakar lintas bidang memaparkan alasan urgensi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai. Ia menilai dibutuhkan delik khusus yang secara tegas mengatur larangan aktivitas tersebut.
Dari perspektif pengalaman internasional, Sangkyung Lee dari Humane World for Animals Korea menyoroti tantangan politik dan industri dalam mendorong regulasi serupa. Sementara pengajar Hukum Lingkungan FH UI, Savitri Nur Setyorini, menilai praktik perdagangan daging anjing dan kucing juga menyimpan risiko ekologis dan berdampak pada keseimbangan lingkungan.
Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi hewan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku sosial menuju praktik yang lebih beradab.
Dukungan Fraksi DPR dan Tokoh Publik
Sejumlah perwakilan fraksi turut menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini. Shanti Shamdasani (NasDem) menilai isu perlindungan hewan kini tidak bisa dipisahkan dari agenda keberlanjutan.
Dari Partai Golkar, Lirabica menyebut pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sebagai cerminan nilai moral bangsa.
Dukungan juga datang dari lembaga pemerintah, akademisi, hingga komunitas pecinta hewan yang hadir dalam diskusi tersebut, termasuk perwakilan Badan Karantina Indonesia, Bareskrim Polri, dan DPRD DKI Jakarta.
Baleg Siap Memproses
Dokumen usulan diterima oleh Debbra Natassia, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI. Ia menyampaikan bahwa Baleg menaruh perhatian pada isu ini dan berkomitmen memastikan partisipasi publik berjalan bermakna dalam proses pembahasan RUU.
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan tercatat sebagai Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut 41, berdasarkan keputusan DPR periode 2025–2026.
DMFI menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada penyerahan dokumen. Koalisi mengajak masyarakat, akademisi, hingga pembuat kebijakan untuk terus mengawal proses legislasi hingga aturan tersebut resmi disahkan.
Editor:
DENNY FIRMANSYAH
DENNY FIRMANSYAH