NEWS
DPR Ingatkan Pemutihan BPJS Harus Diikuti Kedisiplinan Bayar
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan kebijakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri harus disertai upaya memperkuat kedisiplinan pembayaran iuran.
“Banyak peserta mandiri yang berhenti membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang dan memperoleh kembali hak konstitusionalnya atas layanan kesehatan,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (11/11).
Ia pun menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk memulihkan hak layanan kesehatan masyarakat.
Diketahui, pemerintah memutuskan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar untuk membantu jutaan warga yang kehilangan hak atas pelayanan akibat menunggak iuran.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat lebih dari 23 juta peserta yang sempat nonaktif. Sebagian besar mereka berasal dari kalangan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah pun mengalokasikan tambahan anggaran hingga Rp20 triliun guna memperkuat keuangan BPJS Kesehatan hingga 2026.
Menurut Edy, langkah tersebut sejalan dengan semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dapat menyehatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan sekaligus membuka kembali akses layanan bagi jutaan warga.
Meskipun demikian, Edy menekankan pentingnya penegakan disiplin pembayaran bagi peserta yang mampu. Ia mendorong pemerintah mengaitkan keaktifan kepesertaan BPJS dengan layanan publik, seperti pembuatan SIM, SKCK, maupun izin usaha.
“Yang miskin ditanggung negara, tetapi yang mampu harus tetap membayar. Prinsip gotong royong ini harus ditegakkan agar masyarakat memahami bahwa BPJS bukan sekadar bantuan, melainkan kewajiban bersama,” ujarnya.
Edy juga menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah yang masih menjadi persoalan. Ia mencontohkan keluhan masyarakat di Kalimantan Tengah yang kesulitan memperoleh layanan cepat meski telah menjadi peserta aktif BPJS.
“Jangan sampai warga di daerah membayar iuran yang sama, tetapi menerima pelayanan berbeda. Keadilan sosial di bidang kesehatan menuntut pemerataan fasilitas dan tenaga medis di seluruh wilayah,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan memperkuat puskesmas dan rumah sakit tipe C di daerah terpencil serta memastikan ketersediaan tenaga medis dan sarana penunjang agar manfaat BPJS benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.
Edy memastikan Komisi IX DPR RI akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemutihan secara ketat, termasuk akurasi data penerima manfaat. Ia menilai pemetaan data harus dilakukan secara presisi oleh BPS dan Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

