OPINI

Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda di Era Demokrasi Digital

Foto ilustrasi pelajar saat mengikuti aksi demonstrasi. Foto: Antara
Foto ilustrasi pelajar saat mengikuti aksi demonstrasi. Foto: Antara
Oleh: Hufron*

Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali mengenang dan memperingati momentum bersejarah ketika para pemuda dari beragam latar belakang etnis, bahasa, dan daerah menyatukan tekad kebangsaan melalui Sumpah Pemuda 1928.

Ikrar sekaligus tindakan politik yang melampaui sekat-sekat primordial demi membangun sebuah bangsa yang belum sepenuhnya terwujud. Para pemuda kala itu tidak menunggu kemerdekaan datang sebagai hadiah sejarah. Mereka membangun kesadaran bersama, menyatukan gagasan, dan menyiapkan fondasi sosial bagi lahirnya Indonesia merdeka.

Hampir satu abad kemudian, semangat tersebut kembali memperoleh relevansinya di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 2026 menjadi momentum untuk merefleksikan kembali peran generasi muda dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, ketimpangan sosial, krisis kepercayaan terhadap institusi politik, disrupsi teknologi, dan menyempitnya ruang partisipasi publik.

Fenomena yang menarik untuk dicermati adalah kebangkitan gerakan pemuda di berbagai belahan dunia dalam beberapa tahun terakhir. Di sejumlah negara, generasi muda turun ke jalan untuk memprotes korupsi, kenaikan biaya hidup, terbatasnya kesempatan kerja, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan pemerintah yang dianggap tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.

Kecenderungan tersebut mengingatkan kita pada satu pelajaran mendasar dalam sejarah politik bahwa perubahan besar tidak selalu dimulai dari pusat kekuasaan.
Dalam banyak peristiwa, perubahan justru berawal dari kegelisahan masyarakat yang kemudian menemukan bahasa, solidaritas, dan keberanian untuk menentang keadaan yang dianggap tidak adil.

Pemuda kerap mengambil posisi penting dalam proses tersebut, karena mereka berada pada persimpangan antara idealisme dan pengalaman langsung menghadapi masa depan yang semakin tidak pasti.

Mereka memiliki kepentingan yang besar terhadap kebijakan hari ini, tetapi sering kali memiliki akses terbatas terhadap proses pengambilan keputusan yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

Relevansi Kritik Generasi Muda

Indonesia bukan pengecualian dari dinamika tersebut. Gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 memperlihatkan bahwa keresahan mengenai tunjangan perumahan anggota DPR, biaya hidup, ketimpangan sosial, dan akuntabilitas pejabat dapat berkembang menjadi kritik yang lebih luas terhadap tata kelola negara.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi politik atau penjelasan administratif. Ketika masyarakat menilai adanya jarak antara pengorbanan yang dituntut dari warga dan fasilitas yang dinikmati pejabat, persoalan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai keadilan, kepatutan, dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sumpah Pemuda perlu ditempatkan dalam konteks kekinian. Persatuan nasional tidak berarti meniadakan perbedaan pendapat, apalagi menganggap kritik terhadap pemerintah sebagai ancaman terhadap bangsa.

Sebaliknya, persatuan justru membutuhkan kesediaan untuk mengelola perbedaan melalui institusi demokrasi yang adil, terbuka dan akuntabel. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, demonstrasi yang berlangsung secara damai, dan tuntutan pertanggungjawaban pejabat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Negara yang percaya diri terhadap legitimasi konstitusionalnya semestinya tidak alergi terhadap kritik, melainkan mampu menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini berhubungan erat dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Kedaulatan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui pemilihan umum secara berkala. Ia juga memerlukan partisipasi publik yang bermakna, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kesempatan bagi masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan yang berdampak pada kehidupannya.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28C ayat (2) menjamin hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam memperjuangkan hak untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Jaminan konstitusional tersebut menempatkan pemuda bukan sebagai objek atas kebijakan pemerintah, melainkan sebagai warga negara (subjek) yang memiliki hak untuk ikut menentukan arah kebijakan bangsanya.

Konsekuensinya, partisipasi generasi muda tidak boleh berhenti pada pelibatan simbolik dalam forum kepemudaan atau kampanye politik. Partisipasi itu harus tercermin dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan anggaran, evaluasi program pembangunan, dan pembentukan regulasi yang mempengaruhi pendidikan, pekerjaan, lingkungan, serta kesejahteraan sosial.
Pada titik ini, pemerintah perlu memahami bahwa tuntutan pemuda bukan semata-mata persoalan pergantian generasi dalam kepemimpinan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah institusi negara mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, terbuka dan bertanggung jawab.

Kebijakan pendidikan yang tidak menjawab persoalan kualitas dan akses, pasar kerja yang tidak menyediakan kesempatan memadai, serta tata kelola publik yang tidak transparan dapat memperlebar jarak antara cita-cita konstitusi dan pengalaman praksis sehari-hari warga negara.

Tema Hari Sumpah ke-98 pada tahun 2026 : “Patriotik, Gigih dan Berempati: Pemuda Untuk Indonesia”, menjadi tema yang menarik untuk dielaborasi dan dikritisi.

Patriotik Artinya Berani Mengkritik Bangsa

Nilai patriotisme perlu dibebaskan dari pemahaman yang sempit. Cinta tanah air bukan berarti selalu menyetujui setiap kebijakan pemerintah.

Patriotisme yang matang justru menuntut keberanian untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi, mempertahankan hak konstitusional, dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam kerangka konstitusional demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam kerangka tersebut, pemuda yang mengkritik kebijakan publik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai kelompok yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Selama dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, kritik merupakan bagian dari upaya menjaga agar pemerintah tetap setia pada tujuan dibentuknya negara.

Bahkan, ketika kekuasaan cenderung tertutup terhadap kritik dan evaluasi, keberanian masyarakat untuk menyampaikan keberatan menjadi semakin penting sebagai mekanisme pengawasan publik dalam demokrasi konstitusional.

Namun, patriotisme juga mengandung tanggungjawab etis. Keberanian mengkritik harus disertai kesediaan memeriksa fakta dan data, membedakan kesalahan kebijakan dari informasi yang menyesatkan, dan menyampaikan tuntutan secara argumentatif.

Pemuda perlu menolak politik kebencian, kekerasan, serta manipulasi informasi yang justru merusak kualitas ruang publik. Kritik yang kuat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan kritik yang mampu menunjukkan persoalan secara terang, menjelaskan dasar keberatannya, dan menawarkan arah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula, pemerintah harus membedakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dari tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. Perbedaan tersebut penting agar ketertiban umum tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang.

Penegakan hukum terhadap demonstrasi harus berlandaskan hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi tidak akan menjadi kuat apabila kritik selalu dicurigai, tetapi juga tidak akan bertahan apabila perbedaan (selalu) diselesaikan melalui kekerasan.

Dengan demikian, patriotisme konstitusional mengandung hubungan timbal balik antara warga negara dan penyelenggara kekuasaan negara. Pemuda berkewajiban menggunakan kebebasannya secara bertanggungjawab, sedangkan negara berkewajiban melindungi kebebasan tersebut dan membuka ruang bagi koreksi publik.

Keduanya bertemu dalam satu prinsip: kepentingan bangsa tidak identik dengan kepentingan penguasa, melainkan harus selalu diukur berdasarkan konstitusi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Aktivisme Digital Pemuda

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara generasi muda membangun gerakan sosial.

Media sosial memungkinkan informasi mengenai suatu peristiwa tersebar dalam hitungan menit, mempertemukan individu yang sebelumnya tidak saling mengenal, dan menghubungkan persoalan lokal dengan percakapan nasional maupun internasional.

Gerakan pemuda di Kenya pada 2024 dan Nepal pada 2025 memperlihatkan bagaimana platform digital dapat digunakan untuk menyebarkan informasi, mengoordinasikan aksi, dan memperluas tuntutan kepada pemerintah.

Namun, kekuatan digital tidak terletak semata-mata pada kecepatan penyebaran pesan. Nilai strategisnya muncul ketika perhatian publik dapat diterjemahkan menjadi tekanan yang terorganisasi dan perubahan kebijakan yang terukur.

Tagar dapat membuka percakapan, tetapi percakapan perlu dilanjutkan dengan pengumpulan bukti, penyusunan tuntutan, pengorganisasian dukungan, dan pengawasan terhadap respons pemerintah. Tanpa proses tersebut, aktivisme digital berisiko berhenti sebagai ekspresi ketidakpuasan yang cepat viral, tetapi mudah dilupakan.

Pemuda Indonesia perlu memanfaatkan ruang digital untuk memperkuat kualitas demokrasi. Mereka dapat memeriksa konsistensi antara janji politik dan pelaksanaan program, menjelaskan substansi rancangan legislasi/regulasi, mengawasi penggunaan anggaran publik, serta menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami.
Akademisi muda juga dapat mengambil peran dengan menyediakan analisis berbasis bukti agar perdebatan publik tidak semata-mata didominasi sentimen, prasangka, atau kepentingan partisan.

Pada saat yang sama, ruang digital tidak boleh dianggap netral. Disinformasi, perundungan, manipulasi konten, dan penyebaran kebencian dapat merusak kepercayaan publik serta mengaburkan substansi persoalan.

Oleh karena itu, literasi digital harus mencakup kemampuan memeriksa sumber, memahami konteks, dan menyadari bahwa popularitas sebuah informasi tidak menjamin kebenarannya. Kebebasan berekspresi perlu berjalan bersama tanggungjawab untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau merugikan orang lain secara melawan hukum.

Komitmen Terhadap Masa Depan

Sumpah Pemuda 1928 mengajarkan bahwa persatuan merupakan hasil dari keberanian untuk melampaui perbedaan demi cita-cita bersama. Nilai tersebut tetap relevan, tetapi tantangan generasi sekarang tidak sepenuhnya sama dengan tantangan yang dihadapi para pendahulu.

Jika pemuda pada masa pergerakan nasional berjuang membangun kesadaran kolektif tentang satu bangsa, pemuda masa kini menghadapi tugas untuk memastikan bahwa bangsa yang telah merdeka mampu memberikan kehidupan yang adil, demokratis, dan bermartabat bagi seluruh warganya.

Persatuan hari ini harus mampu menampung perbedaan pandangan tentang arah pembangunan, kebijakan ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.

Persatuan tidak boleh dipakai untuk membungkam kritik, sebagaimana kebebasan tidak seharusnya digunakan untuk memecah belah masyarakat. Keduanya harus dipertemukan melalui penghormatan terhadap konstitusi, kesediaan berdialog, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan bersama.

Karena itu, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 seharusnya menjadi momentum untuk menggeser cara pandang kita terhadap generasi muda.
Pemuda bukan sekadar kelompok yang akan menerima estafet kepemimpinan pada masa depan. Mereka adalah warga negara yang hidup dengan konsekuensi kebijakan hari ini, yang berhak berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan, dan yang memiliki kapasitas untuk mengoreksi penyelenggaraan kekuasaan sejak sekarang.

Pemerintah perlu membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi mereka, memperkuat kualitas pendidikan, memperluas kesempatan kerja, dan membangun kebijakan yang berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, pemuda perlu menjaga integritas gerakan, memperkuat pengetahuan, mengembangkan solidaritas lintas kelompok, dan mengawal perubahan melalui cara-cara yang demokratis.

Hubungan tersebut bukan hubungan antara penguasa yang memberi kesempatan dan pemuda yang sekadar menunggu, melainkan hubungan antara negara dan warga negara yang memiliki kewajiban, hak serta tanggung jawab bersama, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Sekjen Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur