NEWS

Pakar Minta Penegakan Hukum ke Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Proses penegakan hukum kepada pejabat dengan seizin presiden dinilai janggal dan mencederai keadilan.
Pakar hukum tata negara Margarito. Foto: ANTARA
Pakar hukum tata negara Margarito. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin presiden karena tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan merespons polemik proses penangkapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie yang dikaitkan dengan perlunya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak ada itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari presiden," katanya di Jakarta, Selasa (22/7).

Menurut Margarito, penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial sehingga hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa dibelokkan.
Ia juga memandang positif kebijakan penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama tetap menjunjung kepastian hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar koridor hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Polemik mencuat setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang menurut dia tidak didahului koordinasi dengan Presiden Prabowo serta menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang berjasa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.