NEWS

DPR ke BNPB: Peringatkan Pemda untuk Mitigasi Bencana

Tim SAR gabungan berupaya mengevakuasi jenazah Yuni yang ditemukan tertimbun material longsoran di Worksite B-1 lokasi bencana tanah longsor, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). Foto: Antara
Tim SAR gabungan berupaya mengevakuasi jenazah Yuni yang ditemukan tertimbun material longsoran di Worksite B-1 lokasi bencana tanah longsor, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus memperingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah risiko timbulnya bencana, merespons terjadinya bencana ekologis di sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

Dia mengatakan bahwa BNPB memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan pembinaan. Karena itu, menurut dia, ketika ada indikasi bahwa kebijakan daerah berpotensi memperparah risiko bencana, BNPB harus mengeluarkan peringatan dini untuk mendorong Pemda memperbaiki tata kelola.

"Peringatan ini bukan untuk menyalahkan Pemda, tetapi untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional," kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, BNPB harus memperkuat sistem deteksi dini dengan berbagai cara. Di antaranya pemantauan berbasis data menggunakan citra satelit, radar cuaca, serta pemodelan risiko untuk memantau perubahan tutupan lahan dan potensi longsor atau banjir.
Selain itu, BNPB juga perlu mengintegrasikan data pusat dan daerah dengan menyatukan informasi dari BMKG, KLHK, dan dinas daerah untuk memetakan risiko secara real time.

BNPB, kata dia, juga jangan hanya mengingatkan tentang cuaca ekstrem, tetapi juga tentang kondisi DAS, perubahan morfologi sungai, atau pembukaan lahan yang membahayakan.

"Dengan pendekatan ilmiah, berbasis data, dan koordinasi yang kuat, BNPB dapat memperingatkan Pemda dan masyarakat jauh sebelum bencana menimbulkan korban," kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas dan terukur. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan, kata dia, harus diperketat, terutama di wilayah hulu yang menjadi penyangga ekosistem.
Dia pun menegaskan bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, menurut dia, Pemda harus memperbaiki tata kelola, bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan kita semakin rentan," katanya.

Bencana itu, kata dia, bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan dan pengelolaan tata ruang yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

"Kita perlu melihat kejadian ini sebagai peringatan keras bahwa pengelolaan hulu, perlindungan kawasan resapan, dan tata kelola daerah aliran sungai tidak bisa ditunda lagi," pungkasnya.