LINGKUNGAN HIDUP

Ancaman Pesut Mahakam, KLH Setop Operasional Dua Perusahaan

KLH Segel 2 Perusahaan Pencemar Sungai dan Penyebab Matinya Pesut Mahakam. Foto: Doc.KLH
KLH Segel 2 Perusahaan Pencemar Sungai dan Penyebab Matinya Pesut Mahakam. Foto: Doc.KLH
apakabar.co.id, KUTAI KARTANEGARA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan mencemari sungai, yang berdampak pada menurunnya populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Dari hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan pelanggaran yang dilakukan PT GBE, yakni pembangunan konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Padahal, perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML. Hasilnya, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). 

PT ML juga tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan.

Perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship tersebut pun langsung dikenai sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengajak pemerintah daerah, kalangan akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat luas untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan Pesut Mahakam. 

"Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar," jelasnya.