EKBIS

BPJPH Tegaskan Tak Ada Penundaan Implementasi Kebijakan Wajib Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan implementasi kebijakan Wajib Halal yang efektif berlaku pada 18 Oktober 2026.

“Kebijakan Wajib Halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).

Lebih lanjut, Haikal juga menegaskan bahwa nilai halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, khususnya di sektor makanan dan minuman.

“Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing,” ujar dia.
Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan itu terus dilakukan BPJPH kepada dunia usaha dan industri di dalam dan luar negeri.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH Abd Syakur menjelaskan Indonesia telah menjalin kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal.

Ia mengatakan bahwa Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri, serta didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam negeri.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia,” kata Syakur.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arief Wibisono menegaskan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri sebagai ujung tombak dalam mempromosikan produk halal Indonesia di pasar global.

Ia juga mengajak seluruh perwakilan perdagangan untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026 yang akan diselenggarakan pada Oktober 2026, sekaligus mendorong sosialisasi kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara penempatan masing-masing.