NEWS

DPR Sebut Pencabutan 190 IUP Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola

Alat berat untuk penambangan nikel tidak dioperasikan setelah penghentian sementara kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Foto: Antara
Alat berat untuk penambangan nikel tidak dioperasikan setelah penghentian sementara kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menegaskan bahwa keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, harus jadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Menurut dia, izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi.

“Izin pertambangan bukan hanya hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan. Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” kata Beniyanto di Jakarta, Kamis (25/9).

Baca juga: IUP Dicabut, Menpar: Raja Ampat Aman Dikunjungi Wisatawan

Ia menegaskan bahwa pencabutan atau penghentian sementara izin hanya akan memiliki arti jika diikuti langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai regulasi.

Dia pun mendesak agar setiap perusahaan yang terkena sanksi dalam jangka waktu 60 hari wajib menyampaikan rencana reklamasi yang jelas, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.

Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, dia meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut.

"Termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Baca juga: Aspebindo Dukung Pencabutan 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Baca juga: APNI Buka Suara soal Pencabutan IUP di Raja Ampat

Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengawasan, mulai dari audit lingkungan, pemantauan lapangan, hingga pelaporan publik secara transparan.

Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapat akses terhadap informasi progres reklamasi, sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab ekologisnya.

Adapun sejumlah perusahaan itu izinnya dihentikan sementara karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78/2010 dan Permen ESDM Nomor 26/2018.

"Pengawasan di daerah-daerah ini harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, tidak hanya menjadi formalitas administratif,” katanya.

Foto editor
Editor: Admin