LINGKUNGAN HIDUP
Jurus Jitu Menhut Perkuat Ekosistem Pasar Karbon Nasional
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan, sejumlah strategi penguatan ekosistem pasar karbon nasional yang kredibel, transparan, dan terintegrasi dengan sistem global, guna mendorong implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) secara efektif dan berkelanjutan.
“Mekanisme yang diatur sebagai berikut. Pertama, pasar karbon beroperasi sepanjang tahun, memungkinkan perdagangan karbon dilakukan tanpa menunggu tercapainya NDC (Nationally Determined Contribution),” kata Menhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, langkah kedua adalah karbon hasil proyek aktivitas mitigasi dihitung dalam pencapaian NDC kecuali jika memerlukan otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA).
“Selanjutnya adalah integrasi dengan registri Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memastikan seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat serta dapat dioperasikan lintas sistem,” ujar Raja Antoni.
Ia menambahkan, arsitektur tata kelola kehutanan pun dibangun secara terstruktur untuk memastikan keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Pengelolaan kawasan hutan, lanjutnya, baik hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, maupun kawasan khusus dilaksanakan melalui empat pendekatan utama.
“Keempatnya yaitu perhutanan sosial dan hutan adat untuk pemberdayaan masyarakat, peran pemerintah daerah melalui unit pengelolaan hutan, investasi swasta melalui multiusaha kehutanan, dan pengelolaan kawasan konservasi untuk perlindungan keanekaragaman hayati,” jelasnya.
“Keempatnya didukung kebijakan nasional yang mencakup perizinan, pengelolaan kawasan, insentif ekonomi, perlindungan sosial, serta distribusi manfaat yang adil,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendorong prinsip-prinsip dasar penerapan NEK sektor hutan yang bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan berbasis iklim dan pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk memastikan adanya alokasi instrumen pembiayaan untuk rehabilitasi dan pemulihan hutan dan pengurangan degradasi dan deforestasi hutan.
“Kemudian, memastikan penerapan instrumen NEK yang berintegritas dan berkualitas tinggi, dan memastikan masyarakat dan komunitas lokal terlindungi dengan baik,” pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

