LINGKUNGAN HIDUP
KLH Gandeng Sulut dan 5 Daerah Kembangkan PSEL di Manado Raya
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama lima pemerintah kabupaten/kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (13/4). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama para kepala daerah dari wilayah Manado Raya.
Dalam sambutannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa program PSEL merupakan amanat Presiden untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks, khususnya di wilayah perkotaan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tujuan utama program ini bukanlah produksi energi listrik, melainkan pengurangan sampah dan pemulihan kualitas lingkungan.
“Energi hanya efek tambahan. Pada dasarnya kita mengeluarkan biaya besar untuk mengurangi sampah demi menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa biaya pengolahan sampah menjadi energi bisa mencapai lebih dari Rp1,2 juta per ton, sehingga diperlukan keseriusan semua pihak dalam memastikan efektivitas program tersebut.
Menteri Hanif turut menyoroti target nasional pengelolaan sampah yang harus mencapai 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Ia menilai capaian pengelolaan sampah di Sulawesi Utara masih perlu ditingkatkan karena saat ini baru sekitar 10 persen dari total produksi harian yang dapat dikelola. Selain itu, praktik open dumping di tempat pembuangan akhir masih banyak terjadi dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemerintah pusat, kata dia, memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 untuk memulai penghentian open dumping, disertai kemungkinan penegakan hukum bagi daerah yang tidak mematuhi ketentuan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah bencana lingkungan, termasuk risiko kebakaran dan longsor di tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis energi di daerahnya. Ia menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara lebih terintegrasi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk merealisasikan program pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur juga mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk dalam hal pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mulai mendorong gerakan kerja bakti rutin serta edukasi kepada masyarakat, namun implementasinya masih belum optimal.
Ia mencontohkan masih adanya kondisi di lapangan di mana sampah yang telah dipilah oleh masyarakat kembali tercampur saat proses pengangkutan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada seluruh pihak terkait.
Selain itu, Gubernur juga menyinggung tantangan dalam penyediaan lokasi tempat pembuangan akhir yang kerap mendapat penolakan dari masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap adanya arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama dalam masa transisi sebelum fasilitas PSEL dapat beroperasi penuh.
"Kami berharap kerja sama ini tetap terawasi terus karena kadang-kadang setelah penandatanganan lupa terus Pak Menteri, Di daerah kami juga persoalan pembuangan masih sulit, banyak penolakan lokasi TPA, baik transit maupun TPA akhir,” pungkasnya.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO